tirto.id - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menghormati gugatan uji materi terhadap Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang dilakukan oleh tiga komisioner KPK kemarin, Rabu (21/11/2019). Namun, Arsul menganggap bahwa tindakan tiga pimpinan KPK itu berpotensi memunculkan ketidaktertiban dalam etika pemerintahan.
"Coba kita bayangkan, nanti kalau ada pemerintah, presiden, DPR, sebagai pembentuk UU, membentuk UU kemudian mengurangi kewenangan sebuah lembaga ya atau memindahkan kewenangan dari satu lembaga ke lembaga lain terus di uji materi ke MK, ya kan lucu jadinya, maka ada potensi ketidaktertiban dalam etika pemerintahan," jelas Arsul di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2019).
Arsul mengatakan, DPR akan memberikan penjelasan terkait apa yang didalilkan pihak pemohon. Begitu juga dengan pemerintah, termasuk soal pelibatan KPK dalam membahas revisi UU KPK yang kini sudah disahkan dan diundangkan.
KPK kerap kali memprotes tak pernah dilibatkan dalam pembahasan. Untuk itulah, DPR siap mengeluarkan dokumen-dokumen yang menyatakan keinginan KPK agar undang-undangnya direvisi.
"Termasuk apakah KPK tidak diajak bicara kan begitu klaimnya, nanti kita keluarkan dokumen-dokumennya kan pernah saya sampaikan, ketika KPK dipimpin oleh Plt ketua KPK, Pak Ruki menjawab pertanyaan komisi III, apakah dukungan yang dibutuhkan KPK salah satu revisi UU KPK kok, jadi kita akan sampaikan," ujarnya.
Meski begitu, Sekjen PPP itu menegaskan dirinya tetap menghormati gugatan uji materi yang diajukan tiga pimpinan KPK itu. Apalagi para komisioner KPK tersebut mengajukan gugatan atas nama pribadi.
"Kita hormati lah," ucapnya.
Agus Rahardjo, Saut Situmorang, dan Laode M Syarif mengajukan judicial review UU KPK. Ketiga pimpinan bersama-sama Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi bakal jadi pemohon. Puluhan pengacara juga disiapkan mengawal proses itu.
Agus Rahardjo berharap dengan pengajuan uji materi ini, Presiden Joko Widodo bersedia mengeluarkan Perppu KPK.
"Bapak Presiden juga menyarankan supaya kita menempuh jalur hukum. Karena itu kami ajukan JR hari ini," ujar Agus di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2019).
Sementara Laode M Syarif menambahkan, ada beberapa hal yang akan disoroti dalam uji materil. Misalnya tidak masuk dalam Prolegnas namun seketika terbit, tidak transparan, naskah akademik yang gaib, dan tidak partisipatif.
"Bahkan sebagai stakeholder utama, KPK tidak dimintai pendapat. Lalu, apa kalian pernah membaca naskah akademik itu," ujar Laode.
Dalam uji materil, Laode juga akan menyoroti beberapa pasal semisal Pasal 69 D dan 70 C. "Memang kelihatan sekali UU ini dibuat dengan terburu-buru. Kesalahannya juga banyak," ujarnya.
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Widia Primastika