Menuju konten utama

Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun, Nurul Gufron: Terima Kasih MK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim MK yang telah memutus menerima permohonan 'judicial review' saya.

Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun, Nurul Gufron: Terima Kasih MK
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Gufron (kiri) mendampingi Duta Besar Tunisia untuk Indoensia Riadh Dridi (kanan) berjalan keluar menghampiri wartawan usai melakukan pertemuan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/3/2020). ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.

tirto.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan jucial review atau uji materiil terkait memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.

"Saya sampaikan terima kasih kepada majelis hakim MK yang telah memutus menerima permohonan 'judicial review' saya," kata Ghufron dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (25/5/2023).

Ia mengakui bahwa permohonan "judicial review" yang diajukan pada 14 Mei lalu menuai banyak reaksi pro dan kontra dari masyarakat dan menyebut hal tersebut adalah bagian dari demokrasi.

"Inilah bukti bahwa ketidaksetujuan dan prokontra adalah sahabat dalam proses pencarian keadilan dalam negara berkonstitusi," ujarnya.

Dia menyebut putusan Mahkamah Konstitusi tersebut adalah "Kemenangan bersama demokrasi berkonstitusi," tuturnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama empat tahun adalah tidak konstitusional dan mengubahnya menjadi lima tahun.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pengucapan ketetapan dan putusan yang disiarkan di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, dipantau di Jakarta, Kamis.

Anwar Usman menyatakan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang semua berbunyi, "Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi m

Memegang Jabatan Selama Empat Tahun" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dengan demikian, pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

"Sepanjang tidak dimaknai, 'Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan'," ujar Anwar Usman dikutip Antara.

Dalam menyampaikan pertimbangan, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyatakan bahwa ketentuan masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun tidak saja bersifat diskriminatif, tetapi tidak adil jika dibandingkan dengan komisi dan lembaga independen lainnya.

Guntur Hamzah membandingkan masa jabatan KPK dengan Komnas HAM. Masa jabatan pimpinan Komnas HAM adalah lima tahun. Oleh karena itu, akan lebih adil apabila pimpinan KPK menjabat selama lima tahun.

Baca juga artikel terkait JUDICIAL REVIEW atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Politik
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Reja Hidayat