Menuju konten utama

Pratikno Sebut Pansel KPK Sedang Dibentuk, Mulai Kerja Juni 2023

Pansel KPK yang akan pemerintah bentuk itu diharapkan sudah mulai bekerja sebelum pertengahan Juni 2023.

Pratikno Sebut Pansel KPK Sedang Dibentuk, Mulai Kerja Juni 2023
Mensesneg Pratikno (kiri) berbincang dengan Menseskab Pramono Anung saat rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (26/2/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/ama.

tirto.id - Menteri Sekretaris Negara Pratikno memastikan pemerintah segera membentuk panitia seleksi (Pansel) pimpinan KPK di tahun 2023. Pratikno mengatakan, pemerintah tengah memfinalisasi proses pembentukan pansel.

"saat ini pemerintah sedang memfinalisasi pembentukan Pansel KPK," kata Pratikno dalam keterangan resmi, Rabu (24/5/2023).

Pratikno mengatakan, pembentukan pansel dilakukan sesuai undang-undang KPK bahwa masa tugas para pimpinan KPK berlangsung selama 4 tahun. Ia mengatakan, tugas Firli cs akan berakhir pada 20 Desember 2023 lantaran pelantikan dilakukan pada 20 Desember 2019 lalu.

Ia menambahkan bahwa pansel akan berjalan pada pertengahan Juni 2023.

"Jadi nanti Pansel KPK yang akan kita bentuk itu kita harapkan sudah mulai bekerja sebelum pertengahan Juni 2023 ini," kata Pratikno.

Pratikno yakin waktu 6 bulan cukup untuk pansel mencari pimpinan KPK untuk 4 tahun mendatang, yakni 2023-2027. Hal itu tidak lepas dari pengalaman seleksi pimpinan KPK di masa lalu.

Sebagai catatan, seleksi pimpinan KPK 2019-2023 yang dipimpin oleh ahli hukum pidana Yenti Ganarsih selaku ketua timsel dilakukan dalam sejumlah tahapan mulai dari upaya mendengar dari berbagai pihak, proses seleksi administrasi, wawancara, hingga penyerahan nama ke DPR dan pelantikan pimpinan terpilih.

"Masih ada waktu 6 bulan lah untuk proses seleksi. Sebagaimana pengalaman seleksi pejabat publik selama ini, 6 bulan itu waktu yang cukup untuk menemukan putra putri terbaik," kata Pratikno.

Baca juga artikel terkait PANSEL KPK atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Reja Hidayat