Menuju konten utama

DPR kepada Pansel KPK, Kok Bisa Basaria dan Laode Syarif Tak Lolos?

Dua pimpinan KPK inkumben Basaria Panjaitan dan Laode M. Syarif gagal seleksi Capim KPK 2019-2023, padahal panselnya sama.

DPR kepada Pansel KPK, Kok Bisa Basaria dan Laode Syarif Tak Lolos?
Wakil Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji (kiri) bersama Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK Yenti Garnasih (kanan) memberikan paparan saat mengikuti RDPU bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/9/2019). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.

tirto.id - Anggota Komisi III DPR Muhammad Syafii dari Fraksi Gerindra mempertanyakan alasan dua calon pimpinan KPK inkumben, Basaria Panjaitan dan Laode M. Syarif, gagal seleksi Capim KPK 2019-2023. Pertanyaan itu disampaikan Syafii kepada Pansel Capim KPK saat rapat dengar pendapat di Komisi III DPR, Senin (9/9/2019).

Syafii heran karena Syarif dan Basaria sama-sama dites oleh Yenti Garnasih, ketua pansel Capim KPK 2015-2019.

"Pertanyaannya apakah mereka ada yang berubah, sehingga tak lolos pada tes yang sama atau pansel yang sekarang [merasa] nyesal, 'Kok ngelulusin orang ini?' gitu loh," ujar Syafii.

Syafii berkata saat itu Basaria adalah salah satu capim yang dijagokan untuk menjadi Ketua KPK. "Tapi di periode [pansel] ini, [tes] psikologi saja enggak lulus, gitu loh," kata dia.

Menjawab pertanyaan Syafii, anggota Pansel Capim KPK Hamdi Muluk berkata Yenti menjadi pansel tak berhubungan dengan seseorang gagal seleksi capim KPK.

Perbedaan hasil, kata Hamdi, bisa terjadi karena kapasitas atau kemampuan seseorang menurun pada tes psikologi yang berbeda. Pesaing yang berbeda juga bisa menjadi faktor kegagalan Basaria dan Syarif pada seleksi capim saat ini.

"Logika tes adalah kami mencari orang terbaik. Jadi dari 100 yang tes, kami memerlukan 40 terbaik. Mungkin dulu dia masuk dalam 40 dengan kompetitor yang lebih lemah. Nah, sekarang kompetitornya beda," jelas Hamdi.

Hamdi berkata Pansel Capim KPK tetap bersikap objektif dan independen dalam proses seleksi. Meski petahana, katanya, bila nilainya di bawah syarat seleksi, pansel mencoretnya.

"Kami hanya taat pada nilai dan skor. Kami urutkan, kami butuh 40 orang terbaik. Siapa pun di bawahnya ya selesai," katanya.

Baca juga artikel terkait CAPIM KPK atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Hukum
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Gilang Ramadhan