tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak melakukan penahanan terhadap Sekretaris MA Hasbi Hasan usai melakukan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap Hasbi selama 7 jam pada Rabu 24 Mei 2023 kemarin. KPK berdalih bahwa tidak semua tersangka dalam sebuah perkara harus ditahan.
"[Tersangka] suatu kasus tidak harus ditahan semua kecuali jika penyidik dihadapkan pada alasan kondisi faktual," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya, Kamis (25/5/2023).
Alasan faktual yang dimaksud Ghufron adanya kekhawatiran takut tersangka melarikan diri, takut menghilangkan alat bukti dan juga khawatir akan mengulangi perbuatannya kembali.
"Jika terhadap tersangka tidak ada kekhawatiran tiga hal tersebut penyidik tidak akan melakukan penahanan," jelasnya.
Sementara itu, usai diperiksa KPK sebagai tersangka Hasbi Hasan mengatakan dirinya akan menaati proses hukum.
"Sebagai warga negara yang baik saya akan taati proses hukum. Terkait dengan kewenangan penyidik (tidak melakukan penahanan), ya silakan tanya penyidik," kata Hasbi di Gedung KPK, Rabu, 24 Mei 2023 kemarin.
Diketahui, KPK telah resmi menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di lingkungan MA.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri membenarkan bahwa Hasbi Hasan, ditetapkan sebagai tersangka suap. Tak hanya itu, KPK juga menetapkan pihak swasta menjadi tersangka dalam kasus yang sama.
"Benar KPK telah tetapkan 2 orang pihak sebagai tersangka yaitu pejabat di MA dan seorang swasta," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu, (10/5/2023).
Ali belum bersedia mengungkap peran, kontruksi perkara dan pasal yang disangkakan. Hal itu, lanjutnya, akan diumumkan setelah alat bukti dinyatakan lengkap dan penyidikan telah rampung.
"Kelengkapan alat bukti menjadi prioritas yang terus dikumpulkan untuk melengkapi bukti permulaan yang telah kami miliki," ujarnya.
Selain itu, lembaga antirasuah juga telah melakukan upaya pencegahan ke luar negeri terhadap Hasbi sejak 9 Mei 2023 hingga 9 November 2023.
"Pengajuan pencegahan dari pihak KPK atas nama: Hasbi Hasan, masa berlaku pencegahan, 9 Mei 2023 sampai dengan 9 November 2023," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Achmad Nur Saleh dalam keterangannya.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto