tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana mengusut dugaan adanya pemberian mobil mewah kepada sekretaris MA Hasbi Hasan. Pemberian mobil tersebut diduga berkaitan dengan kasus suap pengurusan perkara di lingkungan MA.
"Terkait dengan pemberian suap di MA yaitu saudara DTY (Dadan Tri Yudianto) memberikan sebuah mobil kepada saudara HH (Hasbi Hasan) itu nanti sedang kita dalami," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur dalam keterangannya Selasa, 16 Mei 2023.
"Kita dalami itu pemberiannya kapan kepada siapa di mana," tambah Asep.
Adapun saat ini, KPK telah menyita 5 mobil yang diduga berkaitan dengan perkara suap di lingkungan MA. Ke-5 mobil tersebut adalah Ferrari Type California berwarna merah metalik dengan nomor polisi B 324 BBB, McLaren tipe MP4-12C 3.8 berwarna Volcano Yellow dengab nomor polisi B 1 STN, mobil merk Hyundai tpe Creta Prime 1.5 AT hitam bernomor polisi B 1682 DFW, mobil merek Mitsubishi X Pander 15 L Sport 4x2 bernomor polisi B 2899, dan mobil merk Toyota Tipe Land Cruiser 300 GR-S 4x4 AT dengan nomor polisi B 2709 SJ.
Diketahui, KPK sebelumnya telah resmi menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di lingkungan MA.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri membenarkan bahwa Hasbi Hasan ditetapkan sebagai tersangka suap. Tak hanya itu, KPK juga menetapkan pihak swasta menjadi tersangka dalam kasus yang sama.
"Benar KPK telah tetapkan 2 orang pihak sebagai tersangka yaitu pejabat di MA dan seorang swasta," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu, (10/5/2023).
Ali belum bersedia mengungkap peran, kontruksi perkara dan pasal yang disangkakan. Hal itu, lanjutnya, akan diumumkan setelah alat bukti dinyatakan lengkap dan penyidikan telah rampung.
"Kelengkapan alat bukti menjadi prioritas yang terus dikumpulkan untuk melengkapi bukti permulaan yang telah kami miliki," ujarnya.
Selain itu, lembaga antirasuah juga telah melakukan upaya pencegahan ke luar negeri terhadap Hasbi sejak 9 Mei 2023 hingga 9 November 2023.
"Pengajuan pencegahan dari pihak KPK atas nama: Hasbi Hasan, masa berlaku pencegahan, 9 Mei 2023 sampai dengan 9 November 2023," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Achmad Nur Saleh dalam keterangannya.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto