Menuju konten utama

Hasbi Hasan Jadi Tersangka KPK, MA Hormati Proses Hukum

Mahkamah Agung tetap menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK.

Hasbi Hasan Jadi Tersangka KPK, MA Hormati Proses Hukum
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan bersiap meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (28/10/2022). Hasbi Hasan diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.

tirto.id - Juru bicara Mahkamah Agung (MA) Suharto menyatakan lembaganya menghormati proses hukum pasca KPK menetapkan Sekretaris MA Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di lingkungan MA.

"MA tetap menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK," kata jubir MA Suharto dalam keterangannya, Kamis (11/5/2023).

Namun demikian, Suharto berharap KPK tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam mengusut perkara ini.

"Dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," kata Suharto.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di lingkungan MA.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri membenarkan bahwa Hasbi Hasan, ditetapkan sebagai tersangka suap. Tak hanya itu, KPK juga menetapkan pihak swasta menjadi tersangka dalam kasus yang sama.

"Benar KPK telah tetapkan 2 orang pihak sebagai tersangka yaitu pejabat di MA dan seorang swasta," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu, (10/5/2023).

Ali belum bersedia mengungkap peran, kontruksi perkara dan pasal yang disangkakan. Hal itu, lanjutnya, akan diumumkan setelah alat bukti dinyatakan lengkap dan penyidikan telah rampung.

"Kelengkapan alat bukti menjadi prioritas yang terus dikumpulkan untuk melengkapi bukti permulaan yang telah kami miliki," ujarnya.

Selain itu, lembaga antirasuah juga telah melakukan upaya pencegahan ke luar negeri terhadap Hasbi sejak 9 Mei 2023 hingga 9 November 2023.

"Pengajuan pencegahan dari pihak KPK atas nama: Hasbi Hasan, masa berlaku pencegahan, 9 Mei 2023 sampai dengan 9 November 2023," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Achmad Nur Saleh dalam keterangannya.

Baca juga artikel terkait SKANDAL SUAP MAHKAMAH AGUNG atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Reja Hidayat