Menuju konten utama

Mahfud Sebut Presiden Jokowi Masih Berpeluang Terbitkan Perppu KPK

Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan Presiden Jokowi masih membuka peluang untuk menerbitkan Perppu KPK jika proses uji materi UU KPK sudah selesai.

Mahfud Sebut Presiden Jokowi Masih Berpeluang Terbitkan Perppu KPK
Menkopolhukam Mahfud M. D. memberikan pidato saat peluncuran Islamic Law Firm di Jakarta, Jumat (25/10/2019). tirto.id/Andrey Gromico.

tirto.id - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD meluruskan pernyataan Presiden Jokowi yang tidak akan menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang KPK (Perppu/ Perpu KPK).

Mahfud menuturkan, presiden enggan menerbitkan Perppu karena proses hukum uji materi UU KPK masih berjalan di Mahkamah Konstitusi.

"Kalau ada judicial review ditimpa dengan Perppu, menurut presiden dan kita harus hargai pendapat presiden, ya rasanya etika bernegara kurang. Orang sudah judicial review terus kita timpali Perppu. Artinya apa? Presiden itu belum memutuskan mengeluarkan Perppu atau tidak mengeluarkan Perppu," kata Mahfud di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa (5/11/2019).

Presiden Jokowi sebelumnya menyatakan tidak akan menerbitkan Perppu KPK. Presiden menunggu keputusan judicial review sebelum mengeluarkan Perppu KPK.

"Kami melihat bahwa sekarang ini masih ada proses uji materi di MK [Mahkamah Konstitusi]. Kita harus menghargai proses-proses seperti itu. Jangan ada, orang yang masih berproses, uji materi kemudian langsung ditimpa dengan sebuah keputusan yang lain," kata Presiden Jokowi di Istana Merdeka Jakarta kepada Antara, Jumat (1/11/2019).

Mahfud mengatakan, dirinya sudah merekomendasi tiga alternatif setelah revisi Undang-Undang KPK, yaknj melakukan legislative review, judicial review, dan penerbitan Perppu. Namun, sejumlah pihak menolak penerbitan Perppu karena belum situasi genting.

Berdasarkan dua pendapat tersebut, presiden menunggu proses judicial review. Apabila ada kecacatan, kata Mahfud, pemerintah bisa menerbitkan Perppu.

"Nanti sesudah MK kita pelajari apa putusan MK itu memuaskan apa tidak, benar apa tidak, kita evaluasi lagi. Kalau perlu, ya perppu kita lihat. Masih ada uji materi sekarang terus mau ditimpa? menurut presiden kurang etis. Itu aja," tutur Mahfud.

Mahfud secara pribadi tetap mendukung penerbitan Perppu KPK. Namun, ia tidak bisa bertindak karena kewenangan penerbitan Perppu adalah kewenangan presiden.

"Dilihat di keterangan pers saya itu wewenang presiden tapi kita mendukung Perppu. Kalau sudah wewenang terus tidak dipilih itu sebagai kebijakan kan itu kewenangan penuh presiden di dalam ketatanegaraan kita," ujar Mahfud.

Mahfud meminta publik tidak terlalu menaruh banyak harapan agar mendesak presiden menerbitkan Perppu KPK. Namun, mantan Hakim Konstitusi ini menjamin semua harapan penerbitan Perppu sudah disampaikan kepada presiden. Akan tetapi semua kembali kepada kewenangan presiden.

"Enggak ada gunanya berharap di saya, wong saya bukan pemegang kewenangan tetapi saya sampaikan suara-suara itu, saya sampaikan pasti, tapi yang punya kewenangan tetap presiden," kata Mahfud.

"Makanya presiden mengatakan visi presiden itu adalah visi presiden. Menteri tidak boleh punya visi lepas. Itu harus konsekuen. Kalau mau jadi menteri ya begitu dong. Bukan begitu?" tegas Mahfud.

Baca juga artikel terkait PERPPU KPK atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri