Menuju konten utama

Diminta Mundur Jika Tak Ada Perppu KPK, Mahfud: Emang ICW Siapa?

Menkopolhukam Mahfud MD merespons desakan ICW agar Jokowi menerbitkan Perppu KPK dalam waktu 100 hari.

Diminta Mundur Jika Tak Ada Perppu KPK, Mahfud: Emang ICW Siapa?
Menkopolhukam Mahfud MD. ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/ama.

tirto.id - Menkopolhukam Mahfud MD merespons tantangan Indonesia Corruption Watch (ICW) untuk mundur dari jabatan menteri jika tidak berhasil mendesak Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu KPK dalam waktu 100 hari.

"Memang ICW itu siapa?" kata Mahfud sembari tersenyum, saat ditemui di Kemenkopolhukam, Selasa (29/10/2019) sore.

Ia malah balik memberi waktu 100 hari kepada ICW untuk membuat pernyataan terkait Perpu KPK. Kendati, dirinya tidak secara detil menjelaskan alasannya menyampaikan pernyataan itu.

"Saya beri 100 hari juga ke ICW untuk membuat pernyataan apapun yang terkait dengan itu [Perppu KPK]," katanya.

Sebelumnya, ICW menyebut Mahfud lebih baik mengundurkan diri dari Menkopolhukam jika dalam 100 hari pemerintah tidak menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk membatalkan UU KPK yang baru.

"Seharusnya Prof Mahfud mengundurkan diri jika tidak bisa menyelamatkan KPK dalam waktu 100 hari," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Jakarta, Senin (28/10/2019) lalu.

Baca juga artikel terkait REVISI UU KPK atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Hukum
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Hendra Friana