Menuju konten utama

Koalisi Desak Menko Mahfud MD Dorong Jokowi Terbitkan Perppu KPK

Menkopolhukam Mahfud MD dinilai memiliki kemampuan untuk mendorong Jokowi menerbitkan Perppu KPK.

Koalisi Desak Menko Mahfud MD Dorong Jokowi Terbitkan Perppu KPK
Menkopolhukam Mahfud M. D. memberikan pidato saat peluncuran Islamic Law Firm di Jakarta, Jumat (25/10/2019). tirto.id/Andrey Gromico.

tirto.id - Koalisi Masyarakat Sipil meminta Menkopolhukam Mahfud MD meloloskan Peraturan Pengganti Undang-Undang KPK (Perppu KPK).

Mahfud dinilai memiliki kemampuan untuk mendorong Jokowi menerbitkan peraturan yang diyakini melemahkan KPK itu.

"Pak Mahfud idealnya di pemerintahan itu tugas idealnya pertama itu menggoalkan Perppu KPK. Karena kita tahu dia kan yang menghubungi Pak Jokowi secara intens agar ada Perppu KPK," kata Asfinawati, Direktur YLBHI, di daerah Menteng, Jakarta, Senin (29/10/2019).
Apabila Mahfud gagal mendorong Perppu KPK, publik menilai mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu gagal berhadapan secara politis. Sebab, Undang-Undang KPK lebih mengarah pada muatan politis daripada objektivitas hukum.

Menanggapi dorongan Perppu KPK, Mahfud klaim sudah bersikap. Ia beralasan, seluruh hal tentang Perppu KPK sudah disampaikan ke Presiden Jokowi.

Kini, ia menunggu keputusan presiden dan mantan Menteri Pertahanan ini menyerahkan semua kepada Jokowi.

"Semua sikap saya pandangan saya soal Perpu KPK itu dan pandangan masyarakat sudah disampaikan ke presiden semua jadi sekarang kita tinggal menunggu presiden," Kata Mahfud di daerah Kuningan, Jakarta, Senin (29/10/2019).
Hingga saat ini, sejumlah masyarakat sipil terus menyuarakan penolakan pada Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Masyarakat yang tergabung mahasiswa dan aktivis menuntut agar pemerintah menerbitkan Perppu KPK untuk memperbaiki isi undang-undang yang dianggap melemahkan KPK.

Setidaknya, KPK mengidentifikasi ada 26 poin dalam revisi UU KPK yang melemahkan lembaga antirasuah. Beberapa poin yang dianggap melemahkan adalah pimpinan KPK bukan lagi penyidik dan penuntut serta kehadiran Dewan Pengawas KPK yang dipilih oleh DPR.

Baca juga artikel terkait PERPPU KPK atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri