tirto.id - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana mengatakan, syarat untuk penerbitan Perppu KPK telah terpenuhi.
Di antaranya terkait kebutuhan mendesak karena pemberantasan korupsi akan terganggu, kekosongan hukum, hingga pada perubahan UU baru yang membutuhkan waktu lama berdasarkan Putusan MK pada 2009.
Kurnia pun menyarankan, Presiden Jokowi semestinya tidak perlu gentar dengan gertakan politisi yang menyebutkan akan melakukan pemakzulan jika menerbitkan Perppu. Sebab, kesimpulan tersebut tidak mendasar.
"Perppu pada dasarnya adalah kewenangan prerogatif Presiden dan konstitusional. Lalu pada akhirnya nanti akan ada uji objektivitas di DPR terkait dengan Perppu tersebut," ujar dia, Kamis (17/10/2019).
ICW pun, kata dia, menuntut kepada partai politik agar tidak mengintervensi Presiden dalam mengeluarkan Perppu KPK setelah UU KPK hasil revisi mulai berlaku hari ini.
"Kemudian ICW juga meminta kepada masyarakat agar tetap menyuarakan penolakan terhadap seluruh bentuk pelemahan KPK," imbuhnya.
Indonesia Corruption Watch (ICW) pun menyayangkan sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang sampai detik ini tak merespons atas desakan untuk menerbitkan Perppu KPK.
Padahal, selama ini Jokowi mengklaim berkali-kali mendukung upaya pemberantasan korupsi.
"ICW menuntut agar Presiden tidak ragu untuk menerbitkan Perppu yang isinya menolak seluruh pasal yang telah disepakati dalam UU KPK baru," kata Kurnia.
Kemudian dengan Perppu KPK, kata dia, Jokowi bisa dianggap melakukan upaya terbaik untuk menyelamatkan agenda pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, kata dia, ICW menuntut Jokowi untuk segera menerbitkan Perppu.
Tutuntuan ICW itu lantaran terdapat sejumlah pasal kontroversial yang otomatis akan diberlakukan pada lembaga antirasuah itu.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Zakki Amali