Menuju konten utama

Tulis Surat Terbuka, Ekonom RI Desak Jokowi Keluarkan Perppu KPK

Para ekonom menilai bahwa RUU KPK melemahkan fungsi penindakan dan membuat KPK tidak lagi independen.

Tulis Surat Terbuka, Ekonom RI Desak Jokowi Keluarkan Perppu KPK
ketua kpk agus rahardjo (kedua kanan) berbincang dengan anggota dpr akbar faisal (kanan) dan habib aboe bakar (kiri) saat menerima kunjungan komisi iii dpr di gedung baru kpk, jakarta, senin (22/2). komisi iii dpr mendatangi gedung baru kpk untuk meninjau fasilitas dan kondisi bangunan yang akan digunakan oleh lembaga antirasuah itu. antara foto/hafidz mubarak a/kye/16

tirto.id - Puluhan ekonom mendesak Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan revisi UU KPK.

Melalui surat terbuka, yang hingga pukul 11:49 WIB telah ditandatangani 84 orang, para ekonom menilai bahwa RUU KPK melemahkan fungsi penindakan dan membuat KPK tidak lagi independen.

Selama ini, KPK telah memperbaiki transparansi, akuntabilitas dan tata kelola di sektor-sektor strategis seperti: kesehatan, pendidikan, pertambangan, perkebunan, kehutanan, perikanan, peningkatan integritas pejabat negara dan membangun korporasi berintegritas.

Penerimaan negara pun meningkat dengan program-program pencegahan yang telah dijalankan. "Pelemahan KPK akan mengancam kinerja berbagai program pencegahan korupsi tersebut," tulis surat terbuka tersebut.

Dampak pelemahan dari revisi UU KPK juga dinilai meningkatkan korupsi di Indonesia dan menurunkan kredibilitas KPK dalam melaksanakan program-program pencegahan sehingga mengancam efektivitas program pencegahan korupsi.

Ilmu Ekonomi mengajarkan optimalisasi dan efisiensi alokasi sumber daya, kata para ekonom, tetapi korupsi menciptakan mekanisme sebaliknya.

"Kami para ekonom, sebagai akademisi, berkewajiban memaparkan dan memisahkan mitos dari fakta terkait dampak pelemahan penindakan korupsi terhadap perekonomian," lanjut para ekonom.

Hasil telaah literatur yang dilakukan para ekonom tersebut menunjukkan bahwa peningkatan korupsi karena lemahnya peran KPK dapat menghambat investasi dan mengganggu kemudahan berinvestasi.

Di samping itu, korupsi juga memperburuk ketimpangan pendapatan, melemahkan pemerintahan dalam wujud pelemahan kapasitas fiskal dan kapasitas legal serta menciptakan instabilitas ekonomi makro karena utang eksternal cenderung lebih tinggi daripada penanaman modal asing.

"Studi kami juga menunjukkan: argumentasi korupsi sebagai pelumas pembangunan mengandung tiga kelemahan mendasar dan tidak relevan untuk Indonesia; dan argumentasi penindakan korupsi menghambat investasi tidak didukung oleh hasil kajian empiris," lanjut para ekonom.

Selain berdampak negatif terhadap ekonomi, dampak lain korupsi adalah terancamnya eksistensi pemerintah; menyuburkan terorisme dan ekstremisme; mendorong kerusakan lingkungan dan sumber daya alam; menyuburkan budaya egois dan tidak jujur; dan meningkatkan kejahatan lain yang terkait dengan korupsi.

"Hasil kajian kami menunjukkan tingkat korupsi berkorelasi negatif dengan kualitas kelembagaan. Kendala utama pembangunan di Indonesia adalah aspek kelembagaan yang belum dibangun dengan seksama."

Didasarkan hasil kajian, para ekonom merekomendasikan sebagai berikut:

1. Memohon kepada Bapak Presiden untuk memimpin reformasi di berbagai sektor, mengingat sejarah menunjukkan keberhasilan reformasi di berbagai negara;

2. Memohon kepada Bapak Presiden untuk mengeluarkan Perppu untuk membatalkan RUU KPK atau semakin memperkuat KPK.

Baca juga artikel terkait REVISI UU KPK atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Gilang Ramadhan