tirto.id - Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi secara otomatis akan berlaku mulai hari ini, Kamis (17/10/2019) usai disahkan DPR.
"Secara hukum, tanpa ditandatangani Presiden Joko Widodo, revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK tetap berlaku," kata ahli hukum administrasi negara Universitas Nusa Cendana (Undana) Johanes Tuba Helan di Kupang, Kamis (17/10/2019).
Dia mengemukakan hal itu berkaitan dengan nasib UU KPK hasil revisi, jika Presiden Jokowi tidak menandatangani naskah UU tersebut.
Menurut dia, UU tersebut hanya bisa batal diberlakukan jika Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu), sesuai dengan harapan rakyat.
Dia menambahkan, sesuai dengan undang-undang, Presiden diberikan waktu selama 30 hari untuk menandatangani UU tersebut setelah disahkan oleh DPR.
Artinya, selama rentang waktu 30 hari itu, jika Presiden tidak menandatanganinya, maka UU itu akan berlaku secara otomatis sejak disahkan DPR, kecuali Presiden mengeluarkan Perppu karena pertimbangan situasi keamanan dalam negeri, kata Tuba Helan.
Karena itu, sesuai dengan aturan pembentukan UU, maka hari ini, Kamis (17/10/2019), merupakan hari pertama mulai berlakunya UU KPK hasil revisi.
Ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
"Jika ada pihak yang merasa tidak setuju, maka bisa menggunakan jalur hukum, yakni Mahkamah Konstitusi (MK)," kata mantan Kepala Ombudsman Perwakilan NTT-NTB ini.
Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) telah sah menjadi Undang-Undang.
Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah dan dihadiri 102 anggota DPR RI berdasarkan hitung kepala, Selasa (17/9/2019) pukul 12.18 WIB.
Meski telah diprotes oleh elemen mahasiswa, aktivis dan masyarakat, tetapi hingga saat ini belum ada langkah dari Presiden Jokowi untuk membatalkan berlakunya UU KPK ini.
Bahkan mahasiswa akan kembali turun ke jalan untuk berunjuk rasa menuntut Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang KPK.
Demonstrasi akan digelar di Istana Negara, Jakarta, bertepatan dengan berlakunya Undang-Undang KPK hasil revisi, Kamis (17/10/2019).
Penulis: Maya Saputri
Editor: Abdul Aziz