tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengundang Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana, Kamis (17/10/2019) terkait kejelasan status dari revisi UU KPK.
Sebab, meski belum diteken Presiden Joko Widodo, UU hasil revisi ini akan berlaku per hari ini atau sebulan setelah disahkan DPR RI.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, komisi antirasuah ingin mengetahui kejelasan status dari UU KPK hasil revisi itu.
“Meskipun begitu, kami juga menyiapkan perkom (peraturan komisi)” kata Agus, Rabu malam (16/10/2019) seperti dikutip Antara.
Peraturan Komisi itu, kata Agus, untuk mengantisipasi jika nanti UU KPK hasil revisi otomatis berlaku. Misalnya mengenai dewan pengawas yang belum terbentuk.
“Kan kalau mengenai dewas belum terbentuk mungkin masih sampai Desember, tetapi kan kalau langsung berlaku kan pimpinan sudah bukan penyidik, sudah bukan penuntut, itu kan ada implikasinya ke dalam,” kata Agus.
Karena itu, kata Agus, di dalam perkom itu juga akan menjelaskan in case, misalkan yang tanda tangan sprindik siapa. “Tadi sudah kami tentukan, sudah ada di dalam perkom itu,” kata Agus.
Agus juga menegaskan KPK akan bekerja seperti biasa jika memang revisi UU KPK otomatis berlaku.
Meskipun begitu, kata dia, KPK menekankan dua hal. Pertama, pekerjaan di KPK berjalan seperti biasa, tidak ada yang berubah. “Misalkan besok ada penyelidikan yang sudah matang yang perlu ada OTT, ya akan dilakukan OTT,” ucap Agus.
Kedua, kalau UU KPK hasil revisi sudah berlaku, maka dalam perkom sudah disiapkan yang tanda tangan sprindik nanti adalah Deputi Penindakan KPK.
Agus juga tetap berharap agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang KPK.
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Maya Saputri