Menuju konten utama

Jelang UU KPK Berlaku, Mahasiswa Jogja Desak Presiden Bikin Perppu

Presiden Jokowi didesak agar mengeluarkan Perppu KPK untuk menyelamatkan lembaga antirasuah ini.

Jelang UU KPK Berlaku, Mahasiswa Jogja Desak Presiden Bikin Perppu
Pengunjuk rasa membentangkan poster saat unjuk rasa di Jalan Gatot Subroto, dekat kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (30/9/2019). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/ama.

tirto.id - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Jogja Anti Korupsi (Ajak) melakukan aksi demo di Tugu Pal Putih Yogyakarta, Rabu (16/10/2019).

Mereka mendesak Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Penggantian Undang-undang (Perppu) sebelum UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berlaku efektif 17 Oktober 2019.

Kepala Departemen Aksi dan Propaganda Dewan Mahasiswa Justicia FH UGM, Reandy Justitio menyatakan, aksi ini merupakan penolakan terhadap pelemahan KPK. Sebab UU KPK yang segera berlalu dinilainya akan melemahkan lembaga antirasuah.

"Tuntutan kita menolak segala bentuk pelemahan terhadap penegakan antikorupsi. Kedua, kita meminta presiden mengeluarkan Perppu KPK yang mana substansinya adalah mengembalikan UU KPK yang baru disahkan di sidang paripurna kembali ke UU KPK sebelumnya," kata dia saat ditemui di lokasi aksi.

Kemudian menuntut DPR untuk mendukung dan menandatangani Perppu oleh presiden. Sebab jika sampai tanggal 17 Oktober 2019 Jokowi tidak mengeluarkan Perppu, maka UU KPK akan berlaku efektif baik tanpa atau dengan tandatangan presiden.

Reandy juga mengatakan, dalih politik yang menjadi pertimbangan presiden belum juga mengeluarkan Perppu seharusnya tak jadi alasan untuk tak keluarkan Perppu. Masalah itu harusnya kata dia dapat diselesaikan seorang kepala negara.

"Apapun konstelasi politik di dalamnya, kita tidak peduli. Silakan presiden urus sendiri. Presiden adalah kepala negara, jangan sampai tunduk terhadap kepentingan elite-elite tertentu," ujarnya.

Selain itu, massa aksi dalam tuntutannya juga mendesak penuntasan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.

Mereka menuntut presiden membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) kasus tersebut yang bertanggungjawab langsung pada presiden.

Ajak dalam keterangan resminya menyatakan ada enam tuntutan dalam aksi mereka. Enam tuntutan itu di antaranya adalah sebagi berikut:

  1. Mengecam segala upaya pelemahan Pemberantasan Korupsi.
  2. Menuntut Kapolri untuk mengungkap hasil penyelidikan Tim Gabungan Pencari Fakta terhadap kasus Novel Baswedan yang dibentuk
  3. POLRI secara transparan dan tuntas.
  4. Mendesak Presiden Rupublik Indonesia unutk membentuk Tim Pencari Fakta yang independen unutk menyelesaikan kasus Novel
  5. Baswedan apabila Tim Gabungan Pencari Fakta yang diebntuk Kepolisian RI gagal mengusut kasus tersebut.
  6. Mendesak Presiden Republik Indonesia untuk mengeluarkan Peraturan Pemerinntah Pengganti Undang – Undang KPK untuk mencabut UU KPK yang baru.
  7. Menuntut DPR RI untuk menyetujui Peraturan Pemerintah Pegganti Undang – Undang KPK yang dikeluarkan oleh Presiden RI.
  8. Mengajak seluruh elemen Masyarakat Indonesia untuk terus mengawal pemberantasan korupsi di Indonesia. Demikian pernyataan sikap Aliansi Jogja Anti Korupsi. Hidup Mahasiswa! Hidup Rakyat Indonesia! Panjang Umur Perjuangan!

Baca juga artikel terkait REVISI UU KPK atau tulisan lainnya dari Irwan Syambudi

tirto.id - Hukum
Reporter: Irwan Syambudi
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Zakki Amali