Menuju konten utama

Revisi UU KPK Resmi Berlaku, Arsul Sani: OTT Bisa Tetap Jalan

Operasi Tangkap Tangan KPK bisa tetap jalan meski belum ada Dewan Pengawas setelah revisi UU KPK resmi berlaku.

Revisi UU KPK Resmi Berlaku, Arsul Sani: OTT Bisa Tetap Jalan
Mahasiswa berjalan kaki dari Jalan Gerbang Pemuda menuju depan kompleks Parlemen saat berunjuk rasa di Jakarta, Senin (23/9/2019). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.

tirto.id - Eks anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani mengklaim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih bisa menggelar operasi tangkap tangan meskipun revisi UU 30/2002 tentang KPK sudah berlaku per hari ini.

"[Ketentuan soal] penyadapan belum bisa dilakukan, karena belum ada dewan pengawas yang nanti akan dimintai izin," kata Arsul di Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (17/10/2019).

Adapun pasal 12B ayat 1 revisi UU KPK menyatakan penyadapan baru bisa dilakukan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Dewan Pengawas.

Pasal itu dianggap menganggu kerja KPK khususnya untuk melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Sebab pasal itu akan menambah panjang rantai birokrasi untuk melakukan penyadapan. Di sisi lain, penyadapan harus dilakukan segera guna mendapat informasi soal transaksi suap yang kemudian akan ditindaklanjuti dengan OTT.

Meski begitu, Arsul mengingatkan, ada peluang KPK bisa bertugas selama Dewas belum merujuk pasal 69D revisi UU KPK

Pasal itu berbunyi: "Sebelum Dewan Pengawas terbentuk, pelaksanaan tugasdan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebelum Undang-Undang ini diubah."

"Jadi per hari ini belum ada Dewan Pengawas KPK [jadi] boleh melakukan penyadapan, berdasarkan ketentuan dan SOP yang berlaku di internal KPK. Setelah nyadap ditemukan dan OTT diperbolehkan saja," kata Arsul.

Hari ini, Kamis 17 Oktober 2019 adalah tenggat penandatanganan revisi UU KPK yang telah disepakatai oleh DPR dan pemerintah.

Walaupun tak ada kabar Presiden Joko Widodo menandatangani RUU tersebut tapi berdasarkan pasal 73 UU nomor 12 tahun 2011 tentang peraturan perundang-undangan, maka revisi UU KPK tetap berlaku.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo sempat mengembalikan naskah revisi UU KPK ke DPR sebab ada kesalahan redaksional.

Namun, mantan anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu mengaku sudah merampungkan masalah redaksional dalam revisi UU KPK, Selasa (15/10/2019). Draf terbaru bahkan sudah dikirimkan lagi ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

"Kemarin tanggal 15 sore kami sudah mengirimkan ke Kesetjenan DPR RI dan atas sepengetahuan Ibu Ketua DPR sudah dikirimkan surat perbaikan dalam revisi UU 30/2002 ke Setneg," kata Masinton di Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta pada Rabu (16/10/2019).

Salah satu pasal yang diperbaiki dalam draf terbaru adalah pasal 29 huruf e. Dalam draf itu tertulis untuk dapat diangkat menjadi komisioner KPK harus memenuhi syarat, salah satunya berusia paling rendah 50 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan.

Dalam draf terbaru, ditetapkan syarat untuk diangkat menjadi komisioner adalah 50 tahun.

"Terkait dengan usia capim KPK itu sesuai dengan DIM [Daftar Inventaris Masalah] pemerintah usianya 50 tahun minimal]," kata Masinton.

Baca juga artikel terkait KPK atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Zakki Amali