Menuju konten utama

Mahasiswa Bakal Demo di Istana Negara saat UU KPK Berlaku Besok

Mahasiswa menuntut Presiden Jokowi agar menerbitkan Perppu tentang KPK.

Mahasiswa Bakal Demo di Istana Negara saat UU KPK Berlaku Besok
Ratusan mahasiswa dari berbagai kampus turun ke jalan menuju gerbang DPR/MPR dalam aksi protes menolak kebijakan revisi UU KPK pada Kamis (19/09/19). tirto.id/Bhagavad Sambadha

tirto.id - Mahasiswa akan kembali turun ke jalan untuk berunjuk rasa menuntut Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang KPK. Demonstrasi akan digelar di Istana Negara, Jakarta, bertepatan dengan berlakunya Undang-Undang KPK hasil revisi, Kamis (17/10/2019).

"Yang akan turun dari BEM SI Jabodetabek dan Banten. Perkiraan massa 20000-an," kata Koordinator Media Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI), Ghozi Basyir, kepada reporter Tirto, Rabu (16/10/2019).

Ghozi menekankan demonstrasi yang didelar besok tidak ada kaitannya dengan pelantikan presiden dan wakil presiden, apalagi berniat sampai menggagalkan kegiatan tersebut. Ia mengatakan tujuan aksi hanya mendesak Jokowi untuk mengeluarkan Perppu.

"Aksi kita tidak mengarah ke ricuh. Tidak ada unsur segala macam untuk menghentikan pelantikan. Tidak ada revolusi reformasi," kata dia.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengklaim belum mengetahui rencana demonstrasi di Istana Negara.

"Saya cek dulu ya," ujar Argo saat dikonfirmasi.

Presiden Jokowi sendiri tidak mempermasalahkan demonstrasi karena hak menyampaikan pendapat dijamin undang-undang. Atas dasar itu, Jokowi mempertanyakan sikap Kapolda Metro Jaya Gatot Eddy Pramono yang menolak mengeluarkan STTP demonstrasi sejak 15 Oktober hingga 20 Oktober 2019.

"Namanya demo dijamin konstitusi, (soal larangan) ya ditanyakan ke Kapolri," ujar Presiden Jokowi di Istana Negara.

Undang-Undang KPK hasil revisi yang disahkan dalam sidang paripurna DPR, Selasa (17/9/2019), otomatis berlaku besok, Kamis (17/10/2019), meski belum dinomori dan tanpa tanda tanga Jokowi.

Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, tepatnya pada Pasal 73 ayat 1 dan ayat 2 yang berbunyi sebagai berikut:

"Dalam hal Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Rancangan Undang-Undang tersebut disetujui bersama, Rancangan Undang-Undang tersebut sah menjadi Undang-Undang dan wajib diundangkan."

Baca juga artikel terkait AKSI MAHASISWA atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Politik
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Gilang Ramadhan