Menuju konten utama

PIA Surati Jokowi agar Segera Terbitkan Perppu KPK

Surat dikirim oleh Perempuan Indonesia Antikorupsi (PIA) dan juga jaringan organisasi yang ada di hampir di seluruh Indonesia.

PIA Surati Jokowi agar Segera Terbitkan Perppu KPK
Sejumlah aktivis Perempuan Indonesia Antikorupsi (PIA) melakukan unjuk rasa damai di depan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (15/10/2019). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.

tirto.id - Perempuan Indonesia Antikorupsi (PIA) mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang KPK.

"Perempuan Indonesia Antikorupsi dan juga jaringan organisasi yang ada di hampir di seluruh Indonesia kemarin telah mengirimkan surat kepada Presiden dan pesannya sudah sangat jelas sekali, Presiden terbitkan Perppu KPK, kami ingin ada terang di tengah kelam dan kembali terang itu datang," ucap perwakilan PIA Anita Wahid saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/10/2019).

Putri dari Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid itu melanjutkan, surat kepada presiden sebagai respons atas situasi saat ini seperti demonstrasi yang terjadi hampir di seluruh wilayah Indonesia yang menolak upaya pelemahan KPK.

"Merespons situasi di mana kepentingan negara seperti tersandera oleh kepentingan oligarki yang mencoba untuk melawan upaya-upaya pemberantasan korupsi dengan lahirnya revisi undang-undang KPK," ujarnya.

Lebih lanjut, Anita menyatakan bahwa ketika korupsi merajalela, perempuan adalah pihak pertama yang paling dirugikan.

"Anak-anak mereka yang paling dirugikan dan kemudian anak-anak lainnya secara keseluruhan," ucap Anita.

Korupsi juga berimbas terhadap ketidakmampuan masyarakat miskin mengakses pendidikan, mengakses kesehatan, dan dan lain-lain.

"Segala macam itu adalah efek yang paling nyata dari dari korupsi dan ketika saat ini kita berada di dalam sebuah situasi di mana ada sebuah revisi undang-undang KPK yang justru melemahkan kinerja KPK ke depannya," imbuhnya.

Baca juga artikel terkait PERPPU KPK

tirto.id - Politik
Sumber: Antara
Penulis: Gilang Ramadhan
Editor: Gilang Ramadhan