Menuju konten utama

Jokowi Sebaiknya Terbitkan Perppu KPK Ketimbang Legislative Review

Para ahli hukum mengatakan sebaiknya Jokowi mengeluarkan perppu ketimbang mengupayakan legislative review. Salah satu alasannya adalah perkara waktu.

Jokowi Sebaiknya Terbitkan Perppu KPK Ketimbang Legislative Review
Presiden Joko Widodo menghadiri pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024 di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (1/10/2019). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/aww.

tirto.id - Ada tiga produk dan langkah hukum yang dapat menggantikan atau mengubah UU KPK versi revisi—yang bagi masyarakat sipil melemahkan komisi antirasuah. Pertama, Perppu KPK yang diterbitkan Presiden Joko Widodo; kedua, legislative review alias revisi atas revisi UU KPK oleh DPR; ketiga, pengajuan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Opsi terakhir belum bisa dilakukan sekarang, karena syarat sebuah UU di-JR adalah ia mesti sudah berlaku. Sementara UU KPK versi revisi belum diberi nomor. Dengan kata lain: belum berlaku.

Jokowi mengaku tengah mempertimbangkan menerbitkan perppu, tapi ditolak mentah-mentah oleh DPR. Penolakan ini disampaikan langsung elite parpol saat bertemu Jokowi, Senin 30 September 2019 di Istana Bogor. Mereka lantas menawarkan legislative review saja, selain JR ke MK.

“Partai yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Kerja (koalisi Jokowi) dan yang ada di parlemen menyampaikan bahwa perppu itu harus jadi opsi yang paling akhir," ucap Sekjen PPP Arsul Sani, Senin (7/10/2019).

Tapi publik, di sisi lain, lebih ingin Jokowi memilih perppu saja ketimbang yang lain. Hal ini tercermin lewat hasil survei LSI yang dirilis baru-baru ini. “Menurut publik, jalan keluarnya adalah perppu. Dan itu adalah wewenang presiden,” ujar Direktur Eksekutif LSI, Djayadi Hanan, Ahad (6/10/2019).

Peneliti dari Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gajah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rahman mengatakan dibanding legislative review, sebaiknya memang cara yang ditempuh adalah penerbitan perppu.

"Kalau enggak mengeluarkan [perppu], ya, presiden akan dianggap sama sekali enggak mendukung upaya pemberantasan korupsi," kata Zaenur kepada reporter Tirto.

Hal serupa diungkapkan Kepala Divisi Legal Policy Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (Mappi FHUI) Andreas Marbun. Menurut Andreas, DPR pada dasarnya tidak akan mau melakukan legislative review terhadap UU KPK. Kalaupun dibahas, substansi yang bermasalah kemungkinan akan tetap dipertahankan.

“Wong dia yang bikin,” katanya kepada reporter Tirto.

Hal serupa sempat diutarakan bekas Ketua MK Mahfud MD. Dalam acara cuap-cuap ILC yang disiarkan TVOne, Mahfud bilang meski sebenarnya legislative review memungkinkan, tapi dia ragu pasal-pasal yang menuai kritik—misalnya keberadaan dewan pengawas atau status pegawai KPK sebagai ASN—diubah. Soalnya semua fraksi kompak setuju UU KPK direvisi.

Dari segi waktu, legislative review juga cenderung lama dan berbelit, kata ahli hukum tata negara Bivitri Susanti. Legislative review, seperti proses pembentukan UU, melalui banyak tahapan dari mulai perencanaan, penyusunan, pembahasan, dan pengesahan.

Belum lagi, dalam legislative review, sangat mungkin akan ada tarik menarik kepentingan antara DPR dan pemerintah dalam semua tahap pembentukan.

Sementara masalah pelemahan KPK, kata Direktur Jaringan dan Advokasi Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Fajri Nursyamsi, mesti disikapi sesegera mungkin. Menyerahkan penyelesaian lewat legislative review hanya akan membuat masalah berlarut-larut.

DPR Lebih Condong JR ke MK

Ketua DPR Puan Maharani mengatakan kalau yang akan dia prioritaskan dibahas adalah “delapan undang-undang yang pada periode lalu ditunda.” Beberapa di antaranya adalah RUU PKS dan RKUHP. Artinya, sejak awal dia sudah menekankan tak akan mengurusi lagi peraturan yang sudah diteken oleh DPR periode 2014-2019.

Kecenderungan ini juga terlihat lewat pernyataan para wakil rakyat yang lebih suka masyarakat yang tidak sepakat dengan UU KPK hasil revisi melakukan JR.

"Kalau UU sudah diketok, RUU sudah diketok, enggak ada cara lain, ikut hukum konstitusional kita. Lu kalau enggak sepakat, judicial review," tegas Sekretaris Fraksi PDIP DPR RI Bambang Wuryanto, Senin (7/10/2019).

Dari pihak koalisi oposisi, hanya Demokrat yang bersikap tegas. "Dalam hal ini sikap partai membela secara objektif untuk penerbitan perppu,” kata Wakil Sekretaris Jenderal Demokrat Didi Irawadi kepada reporter Tirto.

Sementara PAN dan PKS belum satu suara. Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera mendukung Jokowi mengeluarkan perppu, tetapi anggota DPR dari Fraksi PKS Nasir Djamil cenderung lebih setuju JR. “Karena kalau perppu, saya khawatir nanti seperti senjata makan tuan,” kata Nasir.

Baca juga artikel terkait PERPPU KPK atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Hukum
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Rio Apinino