Menuju konten utama

LSI: 76,3 Persen Masyarakat Dukung Jokowi Terbitkan Perppu KPK

Hanya 12,9 persen dari sampel LSI yang menyatakan tidak setuju Perppu menjadi jalan keluar.

LSI: 76,3 Persen Masyarakat Dukung Jokowi Terbitkan Perppu KPK
Mahasiswa Stikes Unjani menunjukan poster saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kota Cimahi, Jawa Barat, Kamis (26/9/2019). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/aww.

tirto.id - Lembaga Suvei Indonesia (LSI) merilis hasil penelitian mereka terkait pandangan publik terhadap Perppu KPK dan gerakan mahasiswa di Hotel Erian, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (6/10/2019). Dalam temuan mereka, LSI menyebut 76,3 persen dari sampel responden mereka yang merepresentasikan pandangan masyarakat—mendukung agar presiden JokoWidodo mengeluarkan Perppu untuk menggantikan revisi UU KPK yang dikeluarkan DPR.

“Menurut publik, jalan keluarnya adalah Perppu, mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang. Dan itu adalah wewenang presiden,” ujar Direktur Eksekutif LSI, Djayadi Hanan.

Hanya 12,9 persen dari sampel LSI yang menyatakan tidak setuju Perppu menjadi jalan keluar, sisanya (10,8 persen) menyatakan tidak tahu.

“Basis dari sampel kami itu dari responden survei nasional sebelumnya, dalam rentang waktu Desember 2018 sampai 2019. Ada 23.760 responden, 17 ribu lebih di antaranya menggunakan telepon. Kami pilih lagi jadi 3.490, kemudian dipilih secara stratified random sampling jadi 1.110,” jelas Djayadi.

Dalam survei mereka, LSI juga menyebut 59,7 persen responden mengetahui soal demonstrasi mahasiswa di sekitar Gedung DPR, yang salah satu tuntutannya membatalkan UU KPK. Dari masyarakat yang mengetahui demonstrasi ini, didapat pula hasil survei lanjutan yang menyebutkan kalau 70,9 persen di antaranya menganggap Revisi UU KPK yang diajukan DPR melemahkan kinerja lembaga antirasuah tersebut.

Hanya 18 persen responden yang menganggap revisi UU yang diajukan DPR menguatkan KPK, sementara 11,1 persen lain menyatakan tidak tahu.

Survei dari LSI ini, menurut Djayadi, bisa dipertanggungjawabkan. Sebab jika berpatokan dengan survei-survei sebelumnya yang memakai metode serupa, hanya ada sekitar 3,2 margin of error dan tingkat akurasinya di atas 95 persen.

Validasi mengenahi keabsahan penelitian ini juga ditegaskan peneliti senior LIPI, Syamsudin Haris. Syamsudin, secara pribadi lantas memancang harapan besar agar hasil survei ini bisa dipertimbangkan oleh pihak istana, khususnya Jokowi.

“Andai saja nanti survei LSI ini bisa menembus dinding istana, saya rasa kita bisa optimis kalau dalam waktu dekat presiden Jokowi bisa menerbitkan Perppu KPK,” tandasnya.

Baca juga artikel terkait PERPPU KPK atau tulisan lainnya dari Herdanang Ahmad Fauzan

tirto.id - Politik
Reporter: Herdanang Ahmad Fauzan
Penulis: Herdanang Ahmad Fauzan
Editor: Rio Apinino