Menuju konten utama

Polemik Perppu KPK: Ancaman Pemakzulan Jokowi Hanya 'Gertak Sambal'

Refly Harun menilai kebijakan presiden mengeluarkan Perppu KPK tidak bertentangan dengan hukum dan konstitusi.

Polemik Perppu KPK: Ancaman Pemakzulan Jokowi Hanya 'Gertak Sambal'
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla menyampaikan pendahuluan saat memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Kamis (3/10/2019). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/aww.

tirto.id - Presiden Joko Widodo didesak masyarakat sipil untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Perppu ini digunakan untuk mengganti UU KPK hasil revisi yang bermasalah.

Namun, upaya tersebut ditentang sejumlah partai koalisi pengusungnya di Pilpres lalu.

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh bahkan mengatakan Jokowi bisa dimakzulkan jika nekat mengikuti keinginan masyarakat.

“Mungkin masyarakat dan mahasiswa tidak tahu kalau UU KPK hasil revisi sudah di MK [untuk di-judicial review]. Kalau presiden kami paksa keluarkan perppu, ini justru dipolitisasi. Salah-salah presiden bisa di-impeachment karena itu,” kata Paloh, Rabu (2/10/2019).

Menurut Paloh, kebijakan Jokowi menerbitkan Perppu KPK tidak bisa dinilai baik, sebab baik atau tidak itu relatif. Toh tidak semua masyarakat menolak UU KPK hasil revisi, klaimnya.

Jokowi Tak Bisa Dimakzulkan karena Perppu KPK

Pemakzulan atau impeachment adalah penjatuhan dakwaan terhadap pejabat negara oleh legislatif.

Pemakzulan adalah langkah pertama menuju pemecatan, meski menurut mantan Ketua MK Hamzan Zoelva, seperti dikutip dari Hukumonline, itu sulit dilakukan dengan sistem hukum sekarang.

Bagi pakar hukum tata negara Refly Harun, Jokowi tidak bisa dimakzulkan hanya karena dia menerbitkan Perppu KPK.

Impeachment dari sisi konstitusi jelas klausulnya, yakni melakukan pelanggaran berat, pengkhianatan terhadap negara, korupsi, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan wakil presiden. Itu saja,” kata Refly kepada reporter Tirto, Sabtu (5/10/2019).

Penerbitan perppu, apa pun itu, adalah kewenangan presiden yang tidak bertentangan dengan hukum apa pun, juga konstitusi.

Toh Jokowi pernah mengeluarkan Perppu Ormas yang tidak berakibat hukum apa pun kepada yang bersangkutan, padahal ketika itu situasinya, menurut Refly, tidak segenting sekarang.

Refly mengatakan siapa saja yang mengancam pemakzulan presiden karena kasus ini, itu sama saja “merendahkan presiden”.

Perppu bisa diterbitkan jika ada kegentingan yang memaksa. MK sudah mengartikannya sebagai kondisi ketika keadaan memerlukan aturan, namun aturan yang ada tidak memadai, atau adanya kekosongan hukum. “Apa itu kegentingan yang memaksa? Itu diserahkan kepada subjektivitas presiden,” kata Refly.

Ia menambahkan: “ukurannya ialah subjektivitas presiden untuk menyelamatkan negara. Saya lihat korupsi itu agenda penting.”

Refly bilang saat ini Jokowi tengah ada di antara dua kelompok: pertama, mereka yang mendukung UU KPK serta menganggap Perppu KPK tak perlu; kedua, kelompok yang sedari awal menolak UU KPK dan mengharapkan terbitnya perppu.

“Desakan [menolak perppu] itu timbul dari elite politik dan parpol, dan desakan perppu keluar dari masyarakat terutama mahasiswa,” kata Refly. Sekarang tinggal presiden mau ada di sisi siapa.

Pengamat politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Adi Prayitno menilai pernyataan Paloh terkait potensi pemakzulan merupakan isyarat agar Jokowi berhati-hati dalam bersikap, meski belum bisa dikategorikan mengintimidasi.

Di satu sisi, Jokowi harus berhadapan dengan partai koalisinya. Di sisi lain, Jokowi menghadapi gelombang protes dari masyarakat dan mahasiswa yang mendesak dikeluarkannya Perppu KPK. Menurutnya Jokowi tinggal memilih ada di posisi mana.

“Jokowi tinggal pilih, mau didemo masyarakat atau aman dengan DPR?” katanya kepada reporter Tirto, Sabtu (5/10/2019).

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono, mengusulkan agar Jokowi menerbitkan Perppu penangguhan RUU KPK selama satu tahun. Presiden perlu memikirkan ramuan baru yang bisa ditawarkan kepada para anggota DPR-RI dan partai politik--yang baru dilantik.

“Sekarang kembali ke presiden Pasal 22, hak dan kewenangan konstitusional presiden,” kata Bayu saat ditemui reporter Tirto di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Sabtu (5/10/2019).

Melalui perppu penangguhan tersebut, kata Bayu, Jokowi bisa mengajak DPR untuk sama-sama mengkaji ulang poin-poin dalam RUU KPK tersebut. Tentu dengan cara-cara yang lebih transparan dan partisipatif dengan melibatkan elemen masyarakat beserta KPK.

Jokowi belum Bersikap

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ifdhal Kasim mengatakan Jokowi masih memiliki waktu untuk berpikir perlu atau tidaknya mengeluarkan Perppu KPK. Apalagi, UU KPK hasil revisi belum dikasih nomor dan dicatat di lembaran negara.

"UU revisi ini, kan, belum [resmi] menjadi undang-undang karena dia belum ditandatangani oleh presiden dan masuk dalam lembaran negara dan ada nomornya. Ini dulu yang harus dipenuhi," jelas Ifdhal di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (5/10/2019).

Menurut Ifdhal, sebuah rancangan atau revisi undang-undang akan otomatis menjadi undang-undang dan masuk dalam lembaran negara setelah melewati 30 hari setelah disahkan oleh DPR.

Revisi UU KPK sendiri belum melewati masa 30 hari sejak disahkan oleh DPR RI pada 17 September 2019.

Selama waktu yang tersedia, kata Ifdhal, Jokowi memang perlu berkomunikasi dengan banyak orang, baik itu dengan elemen masyarakat yang mendesak untuk mengeluarkan perppu atau dengan partai politik pendukungnya yang menolak terbitnya perppu.

"Nah ini komunikasi politik akan terus dilakukan apakah nanti diperlukan mengeluarkan perppu, kalau sudah ada UU, sudah masuk dalam lembaran negara, ya," ucap Ifdhal.

Menurup Ifdhal, saat ini Jokowi sedang menyusun poin-poin apa saja yang harus dimasukkan ke dalam perppu.

"Apakah hanya satu pasal, ataukah mengoreksi beberapa pasal yang menjadi kritik masyarakat, itu juga sedang dalam proses pertimbangan," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait REVISI UU KPK atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Abdul Aziz