tirto.id - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Yasonna H Laoly meminta Presiden Joko widodo agar tak menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk membatalkan Undang-Undang KPK hasil revisi.
"Sebaiknya jangan [terbitkan Perppu], tapi kan kewenangan menetapkan Perppu ada pada bapak presiden," kata Yasonna di Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (2/10/2019).
Bekas Menteri Hukum dan HAM itu menyarankan Jokowi agar tak tergesa-gesa menerbitkan Perppu KPK. Ia mengatakan sebaiknya UU KPK hasil revisi dijalankan lebih dahulu.
Yasonna menyayangkan banyak pihak yang berprasangka buruk terhadap undang-undang yang disahkan 17 September itu, padahal belum dijalankan.
“Jalankan dulu lah liat kalau nanti tidak sempurna buat legislative review. Belum dijalankan kok sudah suuzan. Kan, enggak begitu caranya. Jalankan dulu,” kata Yasonna.
Politikus senior PDI Perjuangan itu meminta agar tak ada lagi pihak yang menekan Jokowi untuk segera menerbitkan Perppu. Jika ada yang keberatan, kata dia, sebaiknya ajukan uji materi di Mahkamah Konstitusi saja.
“Jangan membudayakan neken-neken. Sudah lah. Kita atur secara konstitusional saja,” pungkasnya.
Revisi Undang-Undang KPK memicu gelombang protes di Jakarta dan kota-kota lainnya selama sepekan terakhir. Demo dilakukan mahasiswa dan unsur masyarakat sipil lainnya menuntut pembatalan UU KPK hasil revisi yang dinilai melemahkan upaya pemberantasan korupsi.
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Gilang Ramadhan