Menuju konten utama

Yasonna Laoly: Sebaiknya Jokowi Jangan Terbitkan Perppu KPK

Yasonna meminta masyarakat untuk tak menekan lagi Jokowi terbitkan Perppu KPK.

Yasonna Laoly: Sebaiknya Jokowi Jangan Terbitkan Perppu KPK
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membacakan tanggapan pemerintah pada Rapat Paripurna ke-10 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2019-2020 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2019). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/pd.

tirto.id - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Yasonna H Laoly meminta Presiden Joko widodo agar tak menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk membatalkan Undang-Undang KPK hasil revisi.

"Sebaiknya jangan [terbitkan Perppu], tapi kan kewenangan menetapkan Perppu ada pada bapak presiden," kata Yasonna di Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (2/10/2019).

Bekas Menteri Hukum dan HAM itu menyarankan Jokowi agar tak tergesa-gesa menerbitkan Perppu KPK. Ia mengatakan sebaiknya UU KPK hasil revisi dijalankan lebih dahulu.

Yasonna menyayangkan banyak pihak yang berprasangka buruk terhadap undang-undang yang disahkan 17 September itu, padahal belum dijalankan.

“Jalankan dulu lah liat kalau nanti tidak sempurna buat legislative review. Belum dijalankan kok sudah suuzan. Kan, enggak begitu caranya. Jalankan dulu,” kata Yasonna.

Politikus senior PDI Perjuangan itu meminta agar tak ada lagi pihak yang menekan Jokowi untuk segera menerbitkan Perppu. Jika ada yang keberatan, kata dia, sebaiknya ajukan uji materi di Mahkamah Konstitusi saja.

“Jangan membudayakan neken-neken. Sudah lah. Kita atur secara konstitusional saja,” pungkasnya.

Revisi Undang-Undang KPK memicu gelombang protes di Jakarta dan kota-kota lainnya selama sepekan terakhir. Demo dilakukan mahasiswa dan unsur masyarakat sipil lainnya menuntut pembatalan UU KPK hasil revisi yang dinilai melemahkan upaya pemberantasan korupsi.

Baca juga artikel terkait PERPPU UU KPK atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Politik
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Gilang Ramadhan