Menkopolhukam Mahfud MD mendukung langkah pimpinan KPK bersama 10 pegiat antikorupsi mengajukan uji materi terhadap UU No. 19/2019 sebagai pengganti UU No. 20/2001 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi secara otomatis akan berlaku mulai hari ini, 17 Oktober 2019, meski tanpa tanda tangan Presiden Jokowi.
Politikus Partai Gerindra Supratman Andi Agtas menganggap penerbitan Perppu KPK sangat politis karena akan mendapat tekanan dari masyarakat yang mendesak presiden untuk menerbitkan Perppu, tetapi ditolak oleh partai pendukungnya.