Menuju konten utama

DPR Menilai Penerbitan Perppu KPK Tidak Mendesak

Politikus Partai Gerindra Supratman Andi Agtas menganggap penerbitan Perppu KPK sangat politis karena akan mendapat tekanan dari masyarakat yang mendesak presiden untuk menerbitkan Perppu, tetapi ditolak oleh partai pendukungnya.

DPR Menilai Penerbitan Perppu KPK Tidak Mendesak
Ketua DPR periode 2019-2024 Puan Maharani (kanan) mengacungkan palu disaksikan Wakil Ketua M Aziz Syamsuddin, Sufmi Dasco Ahmad, Rahmad Gobel, dan Muhaimin Iskandar usai pelantikan dalam Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan I Tahun 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2019). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/ama.

tirto.id - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Puan Maharani memilih untuk menyelesaikan pembentukan Alat Kelangkapan Dewan (AKD) DPR RI daripada membicarakan rencana Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) KPK.

Meski begitu, DPR tetap menyerahkan sepenuhnya soal usulan Perppu KPK ini kepada Presiden Jokowi.

“Iya [serahkan pada presiden] kita lihat , karena update terkait ini pun tidak bisa dilakukan secara resmi karena ya itu anggota dan pimpinan AKD yang lalu itu kan sekarang belum terbentuk. Kami tunggu dulu,” kata Puan di Kompleks Senayan, Jakarta Pusat, Senin (7/9/2019).

Untuk saat ini, Puan tak mau berkomentar ikhwal perlu tidaknya Presiden mengeluarkan Perppu KPK. Pasalnya UU KPK hasil revisi terakhir belum resmi diundangkan, sehingga ia berdalih Perppu belum bisa diterbitkan.

Menurut Puan, selain karena AKD di DPR belum terbentuk, ia menyarankan kepada Jokowi agar menerbitkan Perppu KPK setelah pelantikan presiden periode 2019-2024. Puan menilai, pelatikan presiden berpengaruh pada usulan-usulan, baik soal aturan maupun soal undang-undang, termasuk Perppu KPK yang memang tengah ramai dibicarakan.

“Yang pasti harus kami lakukan adalah pelantikan presiden yang selanjutnya, karena siapa yang akan menandatangani atau melakukan usulan-usulan apakah itu kemudian dari masyarakat atau kemudian dari DPR, itu pak Jokowi tentunya tetapi apakah ini akan dilakukan pada periode ini atau periode presiden yang akan datang,” pungkas Puan.

Sementara itu, politikus Partai Gerindra Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo sebaiknya sabar menunggu hasil revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK diundangkan. Sampai saat ini, revisi UU KPK yang telah disahkan oleh DPR itu belum diberikan nomor dan dicatat di lembaran negara sehingga Jokowi pun belum menandatanganinya.

Ketimbang menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu), kata Supratman, sebaiknya Jokowi mengundang pimpinan DPR periode 2019-2024 untuk membahas kembali poin-poin apa saja yang menjadi keberatan masyarakat.

"Undang pimpinan DPR untuk melakukan rapat konsulstasi, undang semua fraksi-fraksi, beri masukan, mana poin-poin yang menjadi tuntutan publik kemudian dibicarakan bersama," jelas Supratman di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (5/10/2019).

Supratman menilai penerbitan Perppu terkesan sangat politis. Pasalnya Jokowi akan mendapatkan banyak tekanan, sebab masyarakat mendesak presiden untuk menerbitkan Perppu, tetapi partai politik pendukungnya menolak Perppu KPK.

"Daripada Perppu kepentingan politik bisa tinggi, sebagaimana pernyataan-pernyataan partai koalisi banyak yang tak setuju," ucapnya.

Baca juga artikel terkait PERPPU KPK atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Politik
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Widia Primastika