tirto.id - Juru bicara KPK Febri Diansyah menyatakan pasrah atas keputusan Presiden Joko Widodo yang tidak akan menerbitken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan UU KPK yang baru.
"Sikap KPK jelas, diterbitkan atau tidak diterbitkan Perppu, itu menjadi domain dari Presiden karena itu kewenangannya beliau," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (1/11/2019) malam.
"Jadi terserah pada presiden, apakah akan memilih menyelamatkan KPK dan pemberantasan korupsi dengan menerbitkan Perppu atau tidak, itu domain Presiden," imbuhnya.
Atas dasar itu, KPK lebih memilih menangani dampak-dampak yang nantinya akan muncul dalam penerapan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Saat ini fokus KPK meminimalisir efek kerusakan atau pelemahan yang terjadi di pasca revisi undang-undang dilakukan. Itu yang kami kerjakan setiap hari melalui tim transisi," ujar Febri.
Presiden Joko Widodo sebelumnya memastikan tidak akan mengeluarkan Perppu untuk membatalkan UU KPK hasil revisi.
"Kami melihat bahwa sekarang ini masih ada proses uji materi di MK (Mahkamah Konstitusi). Kita harus menghargai proses-proses seperti itu. Jangan ada, orang yang masih berproses, uji materi kemudian langsung ditimpa dengan sebuah keputusan yang lain," kata Presiden Jokowi dalam acara diskusi mingguan dengan wartawan kepresidenan di Istana Merdeka Jakarta kepada Antara, Jumat (1/11/2019).
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Gilang Ramadhan