Menuju konten utama

Buah UU Baru KPK: Perlemah Kinerja hingga Gagal Penggeledahan

Penggeledahan terkait kasus suap komisioner KPU tertunda lantaran penyidik mesti mendapat izin dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Buah UU Baru KPK: Perlemah Kinerja hingga Gagal Penggeledahan
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (tengah), Ketua KPU Arief Budiman (kiri) dan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (kanan) memberikan keterangan pers soal operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menjerat seorang komisioner KPU di gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2020). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.

tirto.id - "Pertama kali dalam sejarah, penggeledahan berhari-hari pasca OTT (Operasi Tangkap Tangan)," tulis mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dalam akun twitternya, @AbrSmd.

Hal itu disampaikan Samad mengomentari proses penggeledahan sejumlah tempat terkait kasus suap terhadap Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Dalam twitnya, Samad melampirkan tangkapan layar sampul epaper harian Kompas yang terbit Ahad (12/1/2020), dengan judul "Penggeledahan Dilakukan Pekan Depan".

Samad geram lantaran penggeledahan baru bisa dilaksanakan berhari-hari setelah KPK menangkap tangan delapan orang, termasuk Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Rabu (8/1/2020) lalu. Mereka ditangkap terkait kasus suap proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dari Partai Demokarasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

"Tujuan penggeledahan itu agar menemukan bukti hukum secepat-secepatnya. Itulah mengapa sebelum ini, OTT dan geledah itu selalu barengan waktunya. *ABAM," sambung Samad dalam twitnya.