Menuju konten utama

Dihalangi Saat Segel DPP PDIP, KPK Bisa Pakai Pasal 21 UU Tipikor

Ahli hukum pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) menyebut KPKbisa menerapkan pasal 21 UU Tipikor dalam penghalangan proses perkara di DPP PDIP.

Dihalangi Saat Segel DPP PDIP, KPK Bisa Pakai Pasal 21 UU Tipikor
Gedung DPP PDIP di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat. Kamis (9/1/2020). tirto.id/Alfian Putra Abdi

tirto.id -

Ahli hukum pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Supardji Ahmad memandang Komisi Pemberantasan Korupsi bisa menerapkan pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dalam penghalangan proses perkara di DPP PDIP.

Namun, penerapan pasal tersebut baru bisa dilakukan jika petugas dilengkapi dokumen administrasi lengkap saat penggeledahan.

Dengan demikian, seharusnya tak boleh ada pihak yang menghalang-halangi penyidik melakukan penyegelan.

"Jika memang itu ada menghalang-halangi misalnya digembok, misalnya ada aparat partai menghalang-halangi bisa dikenakan pasal 21 obstruction of justice, Menghalang halangi penyidikan," kata Supardji di daerah Menteng, Jakarta, Sabtu (11/1/2020).

Supardji mengingatkan, penyegelan, penggeledahan dan penyitaan penting dilakukan dalam proses hukum. Ia mengatakan, penegak hukum perlu mencari bukti untuk membuat terang perkara.

Jika tidak disegel dan digeledah, ia khawatir bukti yang diperlukan hilang.

Ia mencontohkan penghilangan barang bukti juga punya konsekuensi hukum seperti kasus Joko Driyono dalam skandal pengaturan skor PSSI beberapa waktu lalu.

Supardji mengatakan, KPK sudah menerapkan dalam kasus advokat Fredrich Yunadi. Mantan penasihat hukum eks Ketua DPR Setya Novanto itu masuk bui gara-gara merekayasa kesehatan Novanto dan menghalangi proses penyidikan KPK.

Lantaran itu, KPK harus bertanggung jawab dalam ketidakmampuan lembaga antirasuah memroses isu penyegelan di kantor PDIP.

"KPK harus mempertanggungjawabkan mengapa itu terjadi dan kalau bukan kesalahan kpk, kalau kesalahan internal partai itu maka bisa dikenakan pasal 21tadi obstruction of justice menghalang halangi penyelidikan," imbuh Supardji.

Supardji menambahkan, penerapan pasal 21 bisa saja tidak kepada orang, tetapi juga ke level partai.

Penerapan ke partai perlu melihat apakah ada perintah secara kelembagaan atau tidak. Oleh karena itu, Supardji menyarankan agar KPK mendalami sebagai suatu kejadian berbeda.

"Harus masuk, karena faktanya dia di halang-halangi dan itu menyebabkan yang bersangkutan tidak mampu mengumpulkan alat bukti dan bisa jadi udah terjadi perubahan-perubahan alat bukti di situ," jelasnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi sebelumnya dikabarkan gagal menyegel kantor DPP PDI Perjuangan saat melancarkan operasi tangkap tangan yang menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Petugas yang dikabarkan memiliki surat tugas tidak bisa menyegel maupun menggeledah kantor DPP PDIP.

Baca juga artikel terkait OTT KPK KOMISIONER KPU atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Hendra Friana