tirto.id - Juru Bicara Presiden Joko Widodo Bidang Hukum Dini Purwono berdalih PP No. 41 tahun 2020 tentang perubahan status pegawai KPK sebagai aparatur sipil negara (ASN) sebagai amanah UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK. Ia mengklaim PP ini tidak berupaya melemahkan atau mengganggu independensi komisi rasuah.
Dini menegaskan, penerbitan PP tersebut sebagai bentuk tindak lanjut atas amanah UU KPK, khususnya Pasal 1 angka 6, Pasal 69B dan Pasal 69C. UU hasil revisi itu mengatur pegawai KPK adalah ASN dan jika pegawai KPK belum berstatus ASN, maka dalam jangka waktu paling lambat 2 dua tahun sejak revisi kedua harus berubah menjadi pegawai negeri.
Ia mengatakan, PP tersebut diterbitkan dalam rangka tujuan tertib administrasi negara sehingga tidak ada niatan Presiden Jokowi untuk melemahkan KPK.
"PP ini tidak akan mengurangi sifat independen KPK, sebagaimana Pasal 3 UU KPK yang menyatakan KPK tetap independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun,” kata Dini.
Politikus PSI ini menambahkan, “Sama sekali tidak ada niat pemerintah untuk melemahkan KPK dalam hal ini, sebaliknya ini adalah bagian dari memperkuat institusi pemberantasan korupsi di Indonesia.”
Dini menuturkan, PP No. 41/2020 mengatur pengalihan status pegawai KPK menjadi pegawai ASN. Pengangkatan dilakukan setelah struktur organisasi dan tata kerja KPK yang baru ditetapkan.
Ia juga menegaskan, penghasilan pegawai KPK yang telah beralih menjadi pegawai ASN, tidak akan mengalami penurunan berdasarkan PP tersebut.
Kebijakan ini dikritik mantan Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif. Ia menyayangkan perubahan sistem penggajian pegawai KPK usai beralih status menjadi aparatur sipil negara (ASN) karena lembaga antirasuah tidak lagi menerapkan single salary. Hal itu justru menimbulkan celah korupsi di internal komisi antirasuah.
“Pemerintah malah mengganti sistem penggajian KPK dan mengikuti model ASN yang rentan korupsi. Ini kemunduran luar biasa," ujar Laode kepada reporter Tirto, Sabtu (8/8/2020).
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz