Menuju konten utama

KPK Era Firli Ambyar: Hentikan 36 Penyelidikan & Tanpa Penindakan

Selama tiga bulan dilantik, Firli Bahuri cs belum melakukan upaya penindakan, tapi ujug-ujug menghentikan proses penyelidikan untuk 36 perkara.

KPK Era Firli Ambyar: Hentikan 36 Penyelidikan & Tanpa Penindakan
Pimpinan KPK terpilih periode 2019-2023 (dari kiri) Firli Bahuri, Nurul Ghufron, Nawawi Pomolango, Alexander Marwata dan Lili Pintauli Siregar, menyapa anggota DPR saat menghadiri Rapat Paripurna Pengesahan Pimpinan KPK terpilih di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/ama.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru jalan tiga bulan dalam kendali Firli Bahuri sejak 20 Desember 2019. Dalam kurun waktu tersebut, KPK sudah menghentikan 36 perkara di tahap penyelidikan.

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan penyelidikan yang dihentikan ialah perkara sejak 2011, 2013, 2015, dan 2020.

“Untuk 2020, jenis penyelidikan yang dihentikan cukup beragam, yaitu terkait dugaan korupsi oleh kepala daerah, BUMN, aparat penegak hukum, kementerian/lembaga, dan DPR/D,” kata dia, Kamis (20/2/2020).

Menurut Ali, penghentian perkara dalam tahap penyelidikan merujuk pada Pasal 40 UU KPK No 30 Tahun 2002 yang tidak memperbolehkan KPK menghentikan penyidikan dan penuntutan. Oleh sebab itu, SP3 dilakukan pada tahap penyelidikan.

Pasal 44 ayat (3) juga menyebutkan: "Dalam hal penyelidik melakukan tugasnya tidak menemukan bukti permulaan yang cukup sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelidik melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan Komisi Pemberantasan Korupsi menghentikan penyelidikan.

“Selama proses penyelidikan dilakukan tidak terpenuhi syarat untuk ditingkatkan ke penyidikan, seperti bukti permulaan yang cukup, bukan tindak pidana korupsi dan alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” kata dia.

Ali menambahkan penghentian perkara dalam tahap penyelidikan bukan sesuatu yang baru dilakukan KPK. Ia menyebutkan, data lima tahun terakhir, KPK juga pernah menghentikan 162 perkara tahap penyelidikan sejak 2016.

Nihil Tindakan, Banyak Menghentikan

Indonesia Corruption Watch (ICW) terheran-heran dengan kinerja KPK dalam kendali pimpinan Firli Bahuri. Pasalnya, selama tiga bulan dilantik, Firli cs belum pernah melakukan upaya penindakan, tapi ujug-ujug menghentikan proses penyelidikan untuk 36 perkara.

Peneliti ICW Wana Alamsyah membandingkan dengan data yang dikeluarkan KPK yang menyebut terdapat 162 perkara dihentikan sejak 2016. Menurut Wana, artinya per bulan KPK era sebelum Firli menghentikan 2 perkara. Sementara era Firli, 18 perkara dihentikan setiap bulannya.

“Sedangkan jika dibandingkan dengan kinerja penindakan, belum ada satu pun kasus yang disidik di era pimpinan saat ini. Sebab, kasus OTT Bupati Sidoarjo dan juga OTT salah satu komisioner KPU bukan merupakan hasil pimpinan KPK saat ini,” kata Wana kepada reporter Tirto, Jumat (21/2/2020).

Wana juga mengkhawatirkan adanya penyalahgunaan wewenang dalam penghentian penyelidikan 36 perkara. Sebab, diduga kuat perkara yang ditangani KPK melibatkan aktor penting seperti kepala daerah, aparat penegak hukum, dan anggota legislatif.

Hal tersebut, kata Wana, mampu menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap komisi antirasuah. Terlebih lagi, kata Wana, tingkat kepuasan masyarakat pada KPK menurun. Ia merujuk data Alvara Research Center pada 12 Februari 2020 yang menyebut kepuasan publik terhadap KPK terjun bebas dari peringkat kedua di 2019 menjadi peringkat kelima.

“Proses penghentian perkara di ranah penyelidikan mestinya melalui gelar perkara yang mana melibatkan setiap unsur, mulai dari tim penyelidik, tim penyidik, hingga tim penuntut umum,” kata dia.

Sementara itu, Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum UGM Zaenur Rohman penghentian perkara pada tahap penyelidikan merupakan hal yang biasa saja. Kendati begitu, dalam konteks KPK, penghentian penyelidikan harus diawasi secara seksama.

Sebab, kata Zaenur, penyelidikan di KPK berbeda dengan tingkat penyelidikan di penegak hukum lain. Penyelidikan di KPK, kata dia, bertujuan untuk mencari permulaan yang cukup. Sementara penyelidikan di institusi penegak hukum lain bertujuan untuk menemukan peristiwa pidana.

“Profil kasus di KPK banyak yang membutuhkan waktu lama untuk menyelesaikannya,” kata dia kepada reporter Tirto, Jumat (21/2/2020).

Ia mencontohkan, dalam tahap penyelidikan untuk perkara yang membutuhkan alat bukti permulaan hingga ke luar negeri atau perkara yang melibatkan figur besar yang sukar ditembus karena memiliki proteksi politik yang kuat.

Oleh sebab itu, Zaenur menilai penghentian penyelidikan baiknya tidak diobral dan dilakukan secara lebih hati-hati. “Jangan sampai kasus penting dihentikan pada tahap penyelidikan. Misalnya hanya karena tidak cepat naik ke penyidikan,” kata dia.

Tidak Menggantung

Firli Bahuri buka suara soal polemik penghentian 36 perkara dalam tahap penyelidikan di instansinya. Menurut Firli, penghentian penyelidikan untuk memberikan kepastian hukum bagi pihak yang diduga tersandung kasus korupsi.

“Tidak boleh perkara digantung-gantung untuk menakut-nakuti pencari kepastian hukum dan keadilan. Kalau bukan tindak pidana, masak iya tidak dihentikan," kata dia melalui pesan tertulis, Jumat (21/2/2020).

Penghentian penyelidikan, menurut Firli, bertujuan untuk meminimalisir potensi penyalahgunaan wewenang. “Justru kalau tidak dihentikan maka bisa disalahgunakan untuk pemerasan dan kepentingan lainnya,” kata dia.

Sementara itu, Ali Fikri menjawab keraguan ICW perihal gelar perkara. Ia tak menjelaskan secara gamblang memang, hanya memastikan penghentian penyelidikan sudah sesuai dengan mekanisme yang benar.

“36 kasus yang dihentikan adalah masih dalam proses penyelidikan pada direktorat penyelidikan. KPK memastikan proses penghentian tersebut sudah sesuai mekanisme dengan pertimbangan yang hati-hati dan bertanggung jawab,” kata dia.

Baca juga artikel terkait KPK atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Abdul Aziz