Menuju konten utama

DPR Minta Penjelasan Pimpinan KPK Soal Penghentian 36 Perkara

Pimpinan KPK diminta menjelaskan kepada publik tentang penghentian penyelidikan kasus-kasus tersebut.

DPR Minta Penjelasan Pimpinan KPK Soal Penghentian 36 Perkara
Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PPP Arsul Sani mempertanyakan keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan 36 perkara dalam tahap penyelidikan.

Arsul meminta Pimpinan KPK untuk menjelaskan kepada publik tentang penghentian penyelidikan kasus-kasus tersebut.

"Pimpinan KPK perlu menjelaskan kepada publik tentang penghentian penyelidikan 36 kasus, agar tidak berkembang spekulasi bahwa KPK melakukan impunisasi kasus korupsi," kata Arsul lewat keterangan tertulis yang diterima Reporter Tirto, Jumat (21/2/2020).

Meski begitu, Arsul menilai penghentian penyelidikan dalam perkara pidana bukan sesuatu yang aneh.

Menurut dia, saat bukti permulaan tidak cukup untuk dilanjutkan atau ditingkatkan ke tahap penyidikan, maka wajar jika dihentikan.

"Hanya untuk menilai wajar atau tidaknya penghentian, maka informasinya ya perlu dijelaskan," ujarnya.

"Satu hal lagi yang perlu disampaikan agar publik bisa menerima adalah bahwa penghentian penyelidikan itu bukan sesuatu yang final bahwa suatu kasus dugaan korupsi ditutup seterusnya. Bisa saja nanti harus dibuka lagi ketika ada bukti baru masuk baik berupa saksi, surat-surat atau petunjuk," jelas Arsul.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan 36 perkara dalam tahap penyelidikan. Pemberhentian kasus atau SP3 terhitung sejak era kepemimpinan Firli Bahuri.

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan pemberhentian perkara disebabkan oleh tidak terpenuhinya syarat untuk ditingkatkan ke penyidikan.

"Seperti bukti permulaan yang cukup, bukan tindak pidana korupsi dan alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," kata Ali kepada reporter Tirto, Kamis (20/2/2020).

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Hukum
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Gilang Ramadhan