Menuju konten utama

Penyidik KPK Kompol Rossa Surati Firli soal Pengembalian ke Polri

KPK masih membahas nasib salah satu penyidiknya usai terjadi polemik pengembalian ke Polri.

Penyidik KPK Kompol Rossa Surati Firli soal Pengembalian ke Polri
Ketua KPK Firli Bahuri memasak nasi goreng di acara Silaturahmi Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK di gedung KPK, Jakarta, Senin (20/1/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima surat keberatan dari Kompol Rossa Purbo Bekti yang dikembalikan ke instansi awal di kepolisian. Rossa merupakan penyidik KPK yang berasal dari unsur Polri.

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan surat tersebut dilayangkan pada 14 Februari 2020 ditujukan langsung kepada Pimpinan KPK Firli Bahuri.

"Tentu ini sesuai dengan ketentuan Pasal 75 UU 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan memang mekanisme yang bisa ditempuh ketika ada masyarakat atau warga yang merasa dirugikan terhadap sebuah keputusan maka bisa melakukan upaya administratif yaitu keberatan dan banding," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (18/2/2020).

Sebagai tindakan lanjutnya, para pimpinan KPK akan menjawab surat keberatan tersebut. Sejauh ini menurut Ali, para pimpinan masih membahas perihal tersebut secara internal.

"Tentunya nanti kalau sudah selesai atas jawaban dari KPK melalui pimpinan, tentu akan disampaikan kepada Mas Rossa," ujarnya.

Penarikan atau pengembalian Rossa ke instansi awal sempat menimbulkan gejolak di internal pegawai KPK. Wadah Pegawai KPK sempat mencium gelagat ganjil atas kejadian tersebut sehingga melaporkannya ke Dewas KPK.

Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap mencurigai adanya pelanggaran kode etik lantaran Rossa merupakan penyelidik cum penyidik atas kasus suap pergantian antara waktu yang menyeret eks komisioner KPU Wahyu Setiawan dan kader PDIP Harun Masih sebagai tersangka.

Menurut Yudi semestinya pihak KPK mengapresiasi kinerja Rossa sebab ia telah bekerja sesuai dengan surat penyelidikan dan surat tugas untuk menangkap pihak-pihak terkait kasus tersebut, dan bukan malah mengembalikannya ke kepolisian dan diberhentikan per 1 Februari 2020.

Yudi juga meyakini bahwa selama bertugas bersama KPK, Rossa tidak pernah melanggar kode etik sehingga membuatnya dijerat sanksi.

"Pengembalian Kompol Rossa Purbo Bekti menimbulkan banyak kejanggalan, mengingat tidak ada permintaan sendiri dari Kompol Rossaa untuk kembali ke kepolisian. Masa tugasnya masih panjang hingga 23 september 2020 untuk periode yang pertama empat tahun pertama," ujarnya.

Sebelumnya pihak kepolisian meminta penarikan dua anggotanya yang bertugas di KPK. Salah satunya Rossa, melalui surat tertanggal 13 Januari 2020 yang ditandatangani Asisten Sumber Daya Manusia Kepala Kepolisian RI.

KPK merespons surat itu dalam waktu satu hari dan hasilnya kelima pimpinan menyepakati pengembalian Rossa.

Namun, menurut Yudi kepolisian sendiri sudah melayangkan dua kali surat pembatalan penarikan Rossa. Surat pertama pada tanggal 21 Januari 2020.

Surat pertama, menurut Yudi, dikirim kepolisian sebagai koreksi atas surat permohonan penarikan anggota yang diajukan oleh Polri pada 13 Januari 2020.

"Ternyata tidak ditanggapi oleh KPK. KPK malah mengirimkan surat pimpinan KPK tanggal 21 Januari 2020 perihal penghadapan kembali penyidik pada KPK atas nama salah satunya Indra Saputra dan Rossa Purbo Bekti," ujarnya.

Lantas pihak kepolisian kembali mengirimkan surat kedua berisi sama yakni pembatalan penarikan anggota Rossa dan membiarkan yang bersangkutan tetap mengabdi pada KPK.

"Atas surat ini, kepolisian tetap berkomitmen bahwa Mas Rossa tetap di KPK. Sehingga kemudian dikirimkan surat pada tanggal 29 Januari 2020 yang intinya bahwa Kompol Rossa Purbo Bekti tetap melaksanakan tugas di KPK karena masa penugasannya belum usai," ujarnya.

Baca juga artikel terkait PENGEMBALIAN PENYIDIK KPK atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Zakki Amali