tirto.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri bersikukuh tak bisa menerima Kompol Rossa Purbo Bekti kembali menjadi penyidik di komisi antirasuah tersebut.
Padahal, Mabes Polri telah membatalkan surat permohonan penarikan penyidik kasus dugaan suap Wahyu Setiawan tersebut.
"Bukan masalah tidak berlaku, putusan pimpinan sudah menyampaikan bahwa sudah ada surat penghentiannya. Sudah kirim penghadapannya saya kira itu," kata Firli di Gedung MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta pada Kamis (6/2/2020).
Rosa merupakan salah satu penyidik yang mengurus perkara dugaan suap terkait Pergantian antar waktu anggota DPR yang melibatkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan politikus PDIP Harun Masiku.
Firli mengklaim menerima surat permohonan penarikan Kompol Rossa dan satu penyidik lainnya dari Polri tanggal 13 Januari 2020 lalu, pada hari yang sama juga ada surat penarikan dua orang jaksa dari Kejaksaan Agung. Surat itu lalu dibahas tanggal 15 Januari dan keluar keputusan pada 21 Januari 2020.
Namun hari ini, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menyatakan membatalkan surat penarikan Kompol Rosa sebab masa tugasnya masih berlaku sampai September 2020.
Selanjutnya Argo mengatakan Polri telah mengirim surat berisi pernyataan pembatalan itu ke KPK.
Namun, saat dikonfirmasi ke Firli, ia enggan mengatakan sudah atau belum menerima surat dari Polri terkait penolakan pengembalikan Kompol Rossa.
Menurut Firli, meski ada pembatalan dari Polri, tapi surat pemecatan dari KPK pun telah keluar.
"Dia tetap anggota Polri, kok, yang mengatakan tidak ada status Anda kok," kata Firli.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Zakki Amali