tirto.id -
Ia menuding bahwa Rossa memang sengaja disingkirkan oleh Ketua KPK Firli Bahuri beserta jajaran pimpinan lainnya.
"Skandal itu didasarkan karena ada pernyataan yang bertubi-tubi dan potensial dikualifikasi sebagai 'kebohongan publik' yang sengaja dilakukan Ketua KPK dan sebagian Pimpinan KPK sehingga perlu diklarikasi oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK," ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis (6/2/2020).
Bambang mengatakan indikasi skandal dapat dilihat dari silang pendapat antara pimpinan KPK, Wadah Pegawai KPK, dan Kepolisian.
Pimpinan KPK menyebut Rossa ditarik ke kepolisian karena ada kebutuhan. Sedangkan Wadah Pegawai menyebut alasan pengembalian Rossa tak pernah disebutkan, padahal Rossa tidak pernah melanggar etika atau disiplin.
Sementara pihak Polri mengaku belum menerima surat pengembalian Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kompol Rossa Purbo Bekti dari lembaga antirasuah itu.
"Memang kami dapat informasi Kompol Rossa dikembalikan oleh KPK ke Polri, tapi kami pernah berikan surat pembatalan kepada KPK bahwa Kompol Rossa tidak ditarik," kata Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Kamis (6/2/2020).
Hingga kini, lanjut dia, Polri belum menerima surat pengembalian Rossa ke instansi. "Kami belum terima," sambung Argo.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Hendra Friana