Menuju konten utama

Polri Belum Terima Surat Pengembalian Kompol Rossa dari KPK

Polri mengaku belum menerima surat pengembalian Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kompol Rossa Purbo Bekti dari lembaga antirasuah itu.

Polri Belum Terima Surat Pengembalian Kompol Rossa dari KPK
Karopenmas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono. Tirto.id/ Riyan Setiawan.

tirto.id - Polri mengaku belum menerima surat pengembalian Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kompol Rossa Purbo Bekti dari lembaga antirasuah itu.

"Memang kami dapat informasi Kompol Rossa dikembalikan oleh KPK ke Polri, tapi kami pernah berikan surat pembatalan kepada KPK bahwa Kompol Rossa tidak ditarik," kata Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Kamis (6/2/2020).

Hingga kini, lanjut dia, Polri belum menerima surat pengembalian Rossa ke instansi. "Kami belum terima," sambung Argo.

Ia menegaskan Rossa masih berdinas di KPK hingga September 2020. Berkaitan dengan isu dia tidak digaji, Argo pun belum mengetahui info tersebut.

Jika benar Rossa dikembalikan ke Korps Bhayangkara, maka ia akan mengemban sebuah jabatan, namun hingga kini masih simpang-siur. "Kami belum menerima surat [pengembalian dari KPK], nanti kami lihat seperti apa suratnya," ujar Argo.

Sementara, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Rossa sudah diberhentikan melalui surat tertanggal 22 Januari 2020 berdasarkan surat keputusan pemberhentian pegawai negeri.

"Surat keputusan pemberhentian ditandatangani oleh Sekjen KPK dan petikan SKEP ditandatangani Karo SDM. Pimpinan KPK tidak membatalkan keputusan untuk mengembalikan yang bersangkutan," ujar Firli, melalui keterangan tertulis, Selasa (4/2/2020).

Rossa sudah diberhentikan dari penugasan di KPK bersamaan dengan penyidik KPK lainnya, Indra per 1 Februari 2020. "Sudah dihadapkan ke Mabes Polri pada 24 Januari 2020. Penghadapan kedua penyidik KPK ke Polri, sama dengan proses pengembalian dia jaksa PNYD ke Kejaksaan RI," imbuh Firli.

Rossa merupakan penyidik KPK yang tengah menangani kasus dugaan suap yang melibatkan eks caleg PDIP Harun Masiku dan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Baca juga artikel terkait SUAP KOMISIONER KPU atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri