tirto.id - Polri menolak permintaan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri terkait pengembalian penyidik atas nama Kompol Rosa Purbo Bekti. Pengembalian tersebut disebut batal.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, bahwa Kompol Rosa Purbo Bekti batal dikembalikan ke institusi Polri.
Polri, kata dia, sudah merespons surat yang dikirim Firli terkait pengembalian Kompol Rosa. Isi surat yakni, Kompol Rosa tidak ditarik ke Kepolisian.
Masa tugas, Kompol Rosa, akan berakhir pada bulan September 2020 mendatang.
"Polri kemarin memberikan surat pembatalan, artinya surat kepada KPK bahwa untuk Kompol Rosa tidak ditarik (ke Kepolisian)," kata Argo di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (6/2/2020).
Argo juga bilang, Mabes Polri sampai saat ini belum menerima surat pemberhentian Kompol Rosa sebagai penyidik KPK seperti diklaim Firli.
Pernyataan Argo bertolak belakang dengan klaim Firli. Menurutnya, pengembalian Kompol Rosa telah ditandatangani dalam surat tertanggal 22 Januari 2020. Ia juga mengklaim Rosa telah dihadapkan ke pimpinan di institusi kepolisian.
Dampak dari kebijakan Firli membuat Rosa tak memperoleh gaji dari KPK bulan Februari 2020. Ia juga tak dapat masuk ke dalam gedung KPK.
Atas kondisi tersebut, Wadah Pegawai KPK berinisiatif untuk iuran menalangi gaji Rosa yang tak diterima dari pimpinannya.
Penulis: Zakki Amali
Editor: Abdul Aziz