Menuju konten utama

WP KPK: Penyidik KPK yang OTT Harun Tidak Tahu Alasan Diberhentikan

Penyidik KPK yang melakukan OTT Harun Masiku, Rossa Purbo Bekti tidak pernah mendapat Surat Pemberhentian dari KPK. 

WP KPK: Penyidik KPK yang OTT Harun Tidak Tahu Alasan Diberhentikan
Ilustrasi Harun Masiku. tirto.id/Sabit

tirto.id -

Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sejumlah fakta terkait pemberhentian penyidik dari unsur kepolisian Rossa Purbo Bekti.

Menurut Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap, Rossa tidak pernah menerima Surat Pemberhentian dari KPK ataupun diserah-terimakan dari pihak KPK ke kepolisian.

"Mas Rossa juga tidak pernah mendapatkan pemberitahuan kapan tepatnya diberhentikan dari KPK dan apa alasan jelasnya karena tidak pernah ada pelanggaran disiplin atau sanksi etik yang dilakukan dirinya," ujar Yudi kepada tirto, Rabu (5/2/2020).

Lanjutnya, Rossa pun akhirnya tetap bekerja seperti biasanya. Meski sebelumnya Ketua KPK Firli Bahuri sudah menegaskan bahwa yang bersangkutan telah diberhentikan per 1 Februari 2020.

Menurut Yudi, Rossa pun sebenarnya masih berkeinginan mengabdi di komisi antirasuah Kuningan. Sebab ia meyakini bahwa masa aktifnya sampai September 2020.

"Kami menyayangkan pengembalian sepihak dan tiba-tiba ini karena seharusnya Mas Rossa diberikan penghargaan atas prestasinya mengungkap kasus korupsi seperti OTT KPU kemarin," ujar Yudi.

Sumber internal Tirto di KPK sempat mengatakan bahwa Rossa tidak lagi mendapat akses gedung dan gaji bulan Februari. Hal itu juga dikonfirmasi oleh Yudi bahwa benar adanya kejadian tak mengenakan itu.

"Sehingga tidak bisa untuk menafkahi keluarga, kami sudah menyampaikan kepada Mas Rossa, pegawai KPK siap urunan membantu untuk biaya sekolah anak, biaya berobat, transportasi dan biaya lainnya yang mendesak," tandas Yudi.

Baca juga artikel terkait KASUS HARUN MASIKU atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Restu Diantina Putri