Menuju konten utama

Usai Ditarik Polri, Penyidik KPK yang OTT Harun Masiku Tak Digaji

Polri menarik penyidik KPK yang menangani kasus OTT politikus PDIP dan eks Komisioner KPU.

Usai Ditarik Polri, Penyidik KPK yang OTT Harun Masiku Tak Digaji
Ilustrasi Harun Masiku. tirto.id/Sabit

tirto.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari unsur kepolisian Kompol Rossa diketahui mendapatkan hambatan usai polemik penarikannya ke Polri.

Hambatan berupa akses masuk ke Gedung Merah Putih KPK dan beberapa hak yang tidak diberikan oleh KPK.

"Rossa sendiri adalah penyelidik kasus OTT KPU. Selain itu, Rossa juga nggak bisa akses email kantor dan gaji bulan ini," ujar sumber internal Tirto di KPK, Selasa (4/2/2020).

Dalam OTT tersebut, KPK telah menetapkan empat tersangka yakni eks Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan, eks Komisioner Bawaslu RI, Agustiani Tio Fridelina, politikus dan kader PDIP Harun Masiku dan Saeful (staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyaanto).

Padahal menurut, sumber internal Tirto tersebut, pihak kepolisian melalui Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan tidak akan menarik Rossa lantaran seharusnya masih bertugas hingga September 2020.

"Mengapa pimpinan KPK bisa berbuat seperti itu? Ada sebagian berpendapat Dewas [KPK] harus turun tangan mencari tahu apa yang sebenarnya terjadi," ujarnya.

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mendaku akan segera menelisik kabar soal Rossa tersebut.

"Terkait informasi yang tadi dia tidak bisa masuk dan seterusnya. Nanti kami konfirmasi ulang kepastiannya, dan nanti seperti apa dan terus bisa kami sampaikan ke teman-teman terkait dengan itu," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa.

Ia kembali menegaskan bahwa pengembalian Rossa ke kepolisian demi kebutuhan di instansi penegak hukum tersebut.

"Tetapi, kemudian ada informasi terakhir yang saya sampaikan menurut Pak Asep [Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri] ada pembatalan, proses seperti apanya tentunya kami akan konfirmasi dulu," ujar dia.

Pernyataan Ali tersebut berbeda dengan Ketua KPK, Firli Bahuri.

Menurut Firli menambahkan, Rossa sudah diberhentikan secara melalui surat tertanggal 22 Januari 2020 berdasarkan surat keputusan pemberhentian pegawai negeri.

"Surat keputusan pemberhentian ditandatangani oleh Sekjen KPK dan petikan SKEP ditandatangani Karo SDM. Pimpinan KPK tidak membatalkan keputusan untuk mengembalikan yang bersangkutan," ujarnya melalui keterangan tertulis, Selasa (4/2/2020).

Firli juga bilang, Rossa sudah diberhentikan dari penugasan di KPK bersamaan dengan penyidik KPK lainnya, Indra per 1 Februari 2020.

"Dan sudah dihadapkan ke Mabes Polri pada 24 Januari 2020. Penghadapan kedua penyidik KPK ke Polri, sama dengan proses pengembalian 2 jaksa PNYD ke Kejaksaan RI," tandasnya.

Baca juga artikel terkait KASUS HARUN MASIKU atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Zakki Amali