Menuju konten utama

Dua Jaksa dan Dua Penyidik KPK Dikembalikan ke Instansi Asal

KPK membenarkan adanya dua jaksa dari unsur Kejaksaan Agung dan dua penyidik dari unsur Kepolisian yang tidak lagi bertugas di Kuningan, Jakarta Selatan.

Dua Jaksa dan Dua Penyidik KPK Dikembalikan ke Instansi Asal
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ,Jakarta. Tirto.id/Tf Subarkah.

tirto.id -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan adanya dua jaksa dari unsur Kejaksaan Agung dan dua penyidik dari unsur Kepolisian yang tidak lagi bertugas di Kuningan, Jakarta Selatan. Lantaran keempatnya ditarik ke instansi masing-masing.
Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menyebutkan keempatnya yakni Sugeng dan Yadyn dari Jaksa dan; Rosa dan Hendra dari penyidik.
"Pengembalian itu kebutuhan organisasi, baik dari kepolisian atau Kejagung. Tentunya ada pegawai tetap yang dipekerjakan, ada jaksa dan polisi yang bertindak sebagai penyidik di KPK," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (28/1/2020) malam.
Menurut Ali, pengembalian jaksa maupun penyidik merupakan hal yang wajar. Serta tidak melulu harus menggenapi masa aktif kinerja hingga 10 tahun.
Masa aktif Yadyn dan Sugeng seharusnya berakhir pada 2022, tapi keburu ditarik Kejagung. Sementara Hendra dan Rosa seharusnya berakhir pada 2020, namun pengembalian mereka masih menunggu kajian dari pihak kepolisian.
"Belum waktunya tapi memang sudah biasa karena kebutuhan organisasi di organisasi asalnya. Banyak yang belum 10 tahun sudah kembali," ujarnya.
Ali juga membantah bahwa pengembalian dua jaksa terkait kasus pemeriksaan etik Firli Bahuri saat menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK Firli Bahuri (sekarang Ketua KPK), mengenai pertemuannya dengan TGH Zainul Majdi atau dikenal sebagai Tuan Guru Bajang (TGB).
Ia membantah juga, pengembalian dua penyidik dari unsur kepolisian lantaran terkait kasus suap pergantian antar waktu yang menjerat kader PDIP dan mantan komisioner KPU.
"Polisi satu [Rosa], informasi terakhir lagi dikaji ulang ya. Jaksa [Yadyn dan Sugeng] masih di sini, kita masih menunggu SK-nya. Tapi sudah ada surat pemanggilannya. Nggak ada kaitannya dengan perkara ini," ujar Ali.
Sementara itu, Yadyn pun membenarkan penarikan dirinya ke Kejagung. Bahkan, Ia mendaku pasrah dengan keputusan itu karena pada prinsipnya ia hanya abdi negara.
Namun, ia meminta agar diperbolehkan menyelesaikan beberapa perkara sebelum benar-benar ditarik.
"Kami berharap untuk diberikan kesempatan menyelesaikan tugas-tugas kami di KPK sebelum melaksanakan tugas di Kejagung. Sebagai wujud tanggung jawab pelaksanaan tugas kami," ujar Yadyn melalui keterangan tertulis, Selasa.

Baca juga artikel terkait KINERJA KPK atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Maya Saputri