Menuju konten utama

Dewas KPK Klaim Percepat Izin Penggeledahan Lewat Teknologi

Lewat perangkat teknologi, izin penggeledahan bisa diberikan oleh Dewas KPK secara cepat tanpa tatap muka.

Dewas KPK Klaim Percepat Izin Penggeledahan Lewat Teknologi
Lima orang anggota Dewan Pengawas KPK 2019-2023 yaitu Syamsuddin Haris, Artidjo Alkostar, Albertina Ho, Harjono dan Tumpak Hatorangan di Istana Negara Jakarta, Jumat (20/12/2019). ANTARA/(Desca Lidya Natalia)

tirto.id - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membuat aplikasi untuk mempermudah perizinan penyidik KPK dalam menjalankan tugas penggeledahan, penyadapan, serta penyitaan.

Menurut Ketua Dewas KPK, Tumpak Panggabean terobosan itu untuk menjawab keraguan publik yang menilai kehadiran Dewas melalui perizinannya justru menghambat kinerja KPK.

"Ndak usah khawatir. Omong kosong orang bilang Dewas itu memperlama-lama. Nggak ada itu. Nggak ada. Contohnya [penggeledahan] KPU cuma berapa jam saja, [izin] sudah jadi," ujarnya di Gedung Pusat Edukasi AntiKorupsi KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2020).

Nantinya, menurut Tumpak melalui aplikasi berbasis teknologi tersebut akan mempermudah penyidik mengajukan perizinan. Tidak terbatas waktu, bisa kapan saja dan melampaui lokasi, bisa dari mana saja.

"Sehingga bisa memudahkan antar kami dengan penyidik walaupun dia di Papua sana bisa berhubungan dengan kami," ujarnya.

Ia juga menegaskan persetujuan penggeledahan, penyadapan, dan penyitaan bisa seseorang mungkin keluar dalam kurun waktu 1x24 jam dari sejak diajukan oleh pimpinan KPK.

"Saya sampaikan bahwa kehadiran Dewas dalam KPK ini tidaklah bermaksud untuk mempersulit atau melemahkan atau menghalangi kinerja KPK," tandasnya.

Sebelumnya masyarakat menyoroti administrasi perizinan yang terjadi antara Dewas KPK dan tim penyidik KPK.

Salah satunya datang dari Indonesia Corruption Watch (ICW) yang melihat berlakunya UU yang baru justru menghambat kinerja KPK. UU baru membuat penggeledahan sejumlah tempat dalam perkara suap komisioner KPU menjadi lambat.

"UU KPK baru [UU 19/2019) terbukti mempersulit kinerja KPK dalam melakukan berbagai tindakan pro justicia," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto, Ahad (12/1/2020).

Kurnia juga menyoroti terhambatnya penyegelan dan penggeledahan di kantor DPP PDIP.

"Padahal dalam UU KPK lama (UU 30/2002) untuk melakukan penggeledahan yang sifatnya mendesak tidak dibutuhkan izin terlebih dahulu dari pihak mana pun," imbuhnya.

Baca juga artikel terkait DEWAS KPK atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Zakki Amali