Menuju konten utama

KSP: Jokowi Tak Tergesa-gesa Terbitkan Perppu KPK meski Didemo

Presiden Jokowi tidak akan tergesa-gesa mengeluarkan Perppu KPK dan membuka ruang dialog dengan berbagai komponen untuk menjaring masukan.

KSP: Jokowi Tak Tergesa-gesa Terbitkan Perppu KPK meski Didemo
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla menyampaikan pendahuluan saat memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Kamis (3/10/2019). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

tirto.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak terburu-buru mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kata Kantor Staf Kepresidenan (KSP).

"Ini kan orang Solo, orang Jawa. Jadi tidak tergesa-gesa dalam mengambil satu keputusan kan? Jadi kasih ruang, waktu, tidak akan ada masalah. Insyaallah," ujar Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV bidang komunikasi Kantor Staf Kepresidenan, Ali Mochtar Ngabalin di Jakarta, Jumat (4/10/2019).

Presiden Jokowi, kata Ali, memandang demonstrasi besar-besaran itu terjadi karena adanya keinginan menghukum pejabat yang mengkapitalisasi pangkat dan jabatannya untuk memperkaya diri dan orang lain dengan cara merampok dan mencuri harta negara.

Karena itu, sejak awal Presiden memberikan penegasan kalau momentum revisi UU Nomor 30 tahun 2002 itu adalah momentum memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Pintu gerbang dari sebuah pemberontakan besar itu adalah korupsi. Oleh karena itu, Presiden meminta agar lembaga KPK itu harus memiliki asas kepastian hukum, asas manfaat, dan asas keadilan," ujar Ali.

Ia memberikan contoh pada kasus mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari dan mantan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Siti Chalimah Fadjriyah yang tidak mendapat kepastian hukum atas kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.

"Bahkan sampai meninggal dunia, [tidak mendapat kepastian hukum]. Mereka terus dibuat menjadi tersangka bertahun-tahun, itu sama saja dengan membuat orang hidup segan mati tak mau. Masuk lorong keluar lorong, masuk mal keluar mal dengan satu hukuman yang luar biasa," ujar Ali.

Mengenai demonstrasi mahasiswa menolak RUU KPK, Ali mengatakan, Presiden Jokowi bukan mau mengulur-ngulur waktu agar RUU tersebut bisa segera disahkan.

Ia menambahkan, Presiden Jokowi tidak tergesa-gesa dalam mengambil keputusan. Sebab dia akan terus mendengar dan membicarakannya dengan dialog.

"Mulai hari ini dan hari yang akan datang, dialog itu menjadi satu pembelajaran penting yang sedang dilakukan Presiden," ujar Ali.

Ali mengatakan, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memberikan pembelajaran pendidikan berdemokrasi serta pencerahan kepada rakyat Indonesia, khususnya kepada mahasiswa.

"Presiden selalu membuka ruang Istana untuk siapa saja yang mau datang. Bahkan kalau perlu hingga antre sekalipun. Paling tidak dalam pertemuan itu Presiden akan bisa memberikan pencerahan," ujar Ali.

Penerbitan Perppu, kata Jokowi, perlu hitung-hitungan politik yang matang karena nantinya masih harus meminta persetujuan anggota dewan di Senayan.

"Akan kita kalkulasi akan kita hitung, akan kita pertimbangkan terutama dari sisi politiknya," ujar Jokowi, Kamis (26/9/2019).

Jokowi menyatakan kalau putusan soal Perppu akan ia sampaikan secepatnya. Namun, hingga kini belum ada keputusan Jokowi soal ini.

Di sisi lain, menanggapi adanya gelombang demonstrasi di Jakarta dan di sejumlah daerah yang menolak UU KPK dan RUU kontroversial lainnya, Jokowi menghargai itu sebagai bagian demokrasi.

"Masukan-masukan yang disampaikan kepada saya dalam demo ini juga menjadi catatan besar dalam rangka memperbaiki yang kurang dalam negara kita," kata dia.

Gelombang demonstrasi mahasiswa yang menolak beberapa RUU bermasalah, seperti RKUHP hingga RUU PAS, di beberapa kota. Hingga hari ini, korban mahasiswa meninggal dua orang di Kendari.

Immawan Randi (21) meninggal ditembak mati saat berdemonstrasi di Gedung DPRD Sulawesi Tenggara. Hingga saat ini, korban mahasiswa meninggal di Kendari bertambah satu orang, Muhammad Yusuf Kardawi (19).

Baca juga artikel terkait PERPPU KPK

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Maya Saputri
Editor: Agung DH