Menuju konten utama

Alasan Jusuf Kalla Tak Setuju Jokowi Terbitkan Perppu KPK

Jusuf Kalla tak setuju bila Jokowi menerbitkan Perppu sebagai respons atas desakan publik terkait revisi UU KPK.

Alasan Jusuf Kalla Tak Setuju Jokowi Terbitkan Perppu KPK
Wakil Presiden Indonesia Jusuf Kalla menyampaikan pidato pada United Nations Climate Action Summit 2019 dalam rangkaian Sidang Umum PBB ke-74 di markas besar PBB, New York, Amerika Serikat, Senin (23/9/2019) waktu setempat. ANTARA FOTO/Reuters/Carlo Allegri/hp/wsj.

tirto.id - Wakil Presiden Jusuf Kalla angkat bicara terkait desakan agar Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang KPK. JK menyebut hal itu justru akan menunjukkan lemahnya kewibawaan Jokowi karena menganulir keputusannya sendiri lewat surat presiden (surpres).

“Kan baru saja presiden teken berlaku [revisi UU KPK], masak langsung presiden sendiri menarik itu. Di mana kita mau tempatkan kewibawaan pemerintah? Baru meneken berlaku, lalu satu minggu kemudian ditarik lagi. Logikanya di mana?” kata JK di kantor Wapres Jakarta, seperti dikutip Antara, Selasa (1/10/2019).

Alasan lainnya, kata Kalla, penerbitan Perppu KPK juga tidak serta merta menjamin emosi masyarakat dan mahasiswa mereda, sehingga unjuk rasa di Jakarta dan sejumlah daerah yang berlangsung beberapa hari terakhir akan terhenti.

“Belum tentu [demo berakhir] juga. Siapa yang menjamin?” kata JK mempertanyakan.

Kalla justru berpendapat agar polemik UU KPK yang sudah direvisi itu diselesaikan di Mahkamah Konsitusi (MK) melalui uji materi, meskipun UU baru tersebut belum dinomori.

“Saya tidak ingin memberikan komentar tentang Perppu karena sudah berjalan di MK. Lebih baik kita tunggu apa yang di MK, kan sudah berjalan proses di MK,” kata Kalla.

Pernyataan Kalla ini sebagai respons atas ucapan Presiden Jokowi yang mengatakan akan mempertimbangkan menerbitkan Perppu KPK. Hal ini diungkapkan Jokowi usai bertemu dengan sejumlah tokoh masyarakat di Istana Negara, Kamis (26/9/2019).

Pertemuan itu sebagai respons atas gelombang demonstrasi penolakan terhadap revisi UU KPK dan sejumlah RUU lain yang dinilai kontroversial. Presiden Jokowi meminta masukan kepada sejumlah tokoh atas situasi yang saat ini masih memanas.

Salah satu perwakilan tokoh dalam pertemuan itu adalah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD. Ia mengatakan khusus UU KPK yang mendapatkan penolakan luas dari masyarakat, pihaknya menyampaikan tiga opsi yang dapat ditempuh untuk mengubah atau membatalkan UU KPK.

Pilihan pertama adalah dengan melakukan legislative review, upaya mengubah UU melalui DPR. Kemudian yang kedua melakukan judicial review, yaitu upaya membatalkan UU melalui Mahkamah Konstitusi. Sementara opsi ketiga adalah mengeluarkan Perppu.

“Tetapi Perppu berisiko, itu bisa pada masa sidang berikutnya [di DPR] ditolak, Perppu itu dibahas oleh DPR, DPR bisa menentukan itu ditolak atau diterima,” kata Mahfud usai bertemu Jokowi, seperti dikutip Antara, Kamis (26/9/2019).

Sementara Jokowi dalam kesempatan yang sama mengatakan ia mendapakan banyak masukkan soal adanya gelombang penolakan terhadap UU KPK. Utamanya, kata dia, masukkan yang ia dapat adalah soal penerbitan Perppu untuk membatalkan UU KPK.

“Tentu saja ini akan kami segera menghitung, kami kalkulasi dan nanti setelah kami putuskan akan kami sampaikan kepada senior dan guru-guru saya yang hadir sore hari ini,” kata Jokowi.

Penerbitan Perppu, kata Jokowi, perlu hitung-hitungan politik yang matang karena Perppu nantinya masih harus meminta persetujuan anggota dewan di Senayan. “Akan kami kalkulasi, akan kami hitung, akan kami pertimbangkan terutama dari sisi politiknya,” kata Jokowi.

Namun, pertimbangan Jokowi menerbitkan Perppu KPK ini tidak didukung oleh PDIP, partai utama pengusung Jokowi-Ma'ruf Amin pada Pilpres 2019.

Ketua DPP PDIP yang juga anggota DPR RI Bambang Wuryanto tak setuju bila Jokowi hendak mengeluarkan Perppu. Ia menilai Jokowi tak menghormati DPR bila rencana itu terwujud.

"[Jika presiden keluarkan Perppu] ya mohon maaf, presiden enggak menghormati kami dong? Nanti one day didemo lagi ganti lagi, demo lagi, ganti lagi, susah," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (27/9/2019).

Ketua Badan Pemenangan Pemilu DPP PDIP itu berpendapat jika ada yang tidak setuju dengan undang-undang tertentu, maka masyarakat bisa mengajukan uji materi ke MK, bukan mendesak presiden keluarkan Perppu.

Meski begitu, ia tetap mempersilakan apa pun langkah yang diambil presiden dalam menyikapi penolakan masyarakat atas disahkannya revisi UU KPK menjadi undang-undang.

“Silakan presiden punya pertimbangan sendiri, ngomong dengan pembantunya sendiri, kami anggota DPR punya otoritas sendiri," ujarnya.

Baca juga artikel terkait REVISI UU KPK atau tulisan lainnya dari Abdul Aziz

tirto.id - Hukum
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Zakki Amali