Menuju konten utama

Respons PDIP saat Jokowi Pertimbangkan Keluarkan Perppu KPK

Politikus PDIP keberatan Presiden Jokowi keluarkan Perppu untuk menganulir UU KPK yang baru.

Respons PDIP saat Jokowi Pertimbangkan Keluarkan Perppu KPK
Presiden Joko Widodo berbicara di hadapan para tokoh nasional mengenai isu kebakaran hutan, Papua, UU KPK, RUU KUHP, dan demonstrasi mahasiswa di Istana Merdeka Jakarta, Kamis (26/9). ANTARA/Desca Lidya Natalia

tirto.id - Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Bambang Wuryanto tak setuju bila Presiden Joko Widodo hendak mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menilai Jokowi tak menghormati DPR bila rencana itu terwujud.

"[Jika presiden keluarkan Perppu] ya mohon maaf, presiden enggak menghormati kami dong? Nanti one day didemo lagi ganti lagi, demo lagi, ganti lagi, susah," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (27/9/2019).

Ketua Badan Pemenangan Pemilu DPP PDIP itu berpendapat jika ada yang tidak setuju dengan undang-undang tertentu, maka masyarakat bisa mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK), bukan mendesak presiden keluarkan Perppu.

Meski begitu, ia tetap mempersilakan apa pun langkah yang diambil presiden dalam menyikapi penolakan masyarakat atas disahkannya revisi UU KPK menjadi undang-undang.

"Silakan presiden punya pertimbangan sendiri, ngomong dengan pembantunya sendiri, kami anggota DPR punya otoritas sendiri," ujarnya.

Sementara itu, Anggota Fraksi PDIP lainnya, Aria Bima meminta Presiden Jokowi berbicara dengan DPR RI terlebih dahulu sebelum mengeluarkan Perppu UU KPK.

"Saya kira perlu ada harmonisasi antara pemerintah dan DPR, karena proses pembuatan perubahan UU KPK sudah berjalan," ujar Aria Bima.

Selain DPR, Aria Bima meminta Jokowi berbicara dengan pimpinan fraksi dan partai politik sebelum mengambil keputusan menerbitkan Perppu UU KPK. Tujuannya, kata Aria Bima, agar ada keharmonisan antara DPR dengan pemerintah.

"Saya kira, rapat konsultasi atau pertemuan dengan pimpinan partai, pimpinan DPR dan pimpinan fraksi merupakan hal yang perlu dan harus dilakukan," ucap Aria.

Revisi UU KPK telah disahkan oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna pada 17 September lalu. UU ini ditolak oleh mahasiswa, pelajar, masyarakat sipil yang menilai isinya hasil revisi justru melemahkan KPK dalam kerja pemberantasan korupsi.

Jokowi pun didesak untuk mengeluarkan Perppu dan ia menyatakan akan mempertimbangkannya.

Baca juga artikel terkait REVISI UU KPK atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Politik
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Abdul Aziz