Menuju konten utama

Jokowi Jangan Cuma Janji Kosong. Terbitkan Segera Perppu KPK

Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) memandang Jokowi masih memberikan janji kosong sampai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang KPK resmi diterbitkan.

Jokowi Jangan Cuma Janji Kosong. Terbitkan Segera Perppu KPK
Presiden Joko Widodo berbicara di hadapan para tokoh nasional mengenai isu kebakaran hutan, Papua, UU KPK, RUU KUHP, dan demonstrasi mahasiswa di Istana Merdeka Jakarta, Kamis (26/9). ANTARA/Desca Lidya Natalia

tirto.id - Ketua Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Oce Madril mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) UU KPK.

“Kita apresiasi yang dijanjikan Jokowi terkait pertimbangan Perppu UU KPK, kemarin. Tapi kami anggap ini masih janji kosong, karena belum terealisasi. Makanya di sini kami mendesak secepatnya diterbitkan,” kata dia, saat konferensi pers di kantor Pukat UGM, Yogyakarta, Jumat (27/9/2019).

Penerbitan Perppu, kata dia, diatur dalam konstitusi Pasal 22 UUD 1945. Menurut Oce, kondisi saat ini telah memenuhi syarat penerbitan Perppu yakni kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum.

“Masifnya tuntutan dari berbagai elemen masyarakat terhadap penguatan KPK mencermintkan suatu kondisi Perppu KPK adalah kebutuhan mendesak. Hal ini tak lepas substansi revisi UU KPK justru hambat pemberantasan korupsi,” ujar dia.

Ia menyebut, Jokowi tak boleh ragu dan bimbang menerbitkan Perppu. Alasan yang ada sudah cukup rasional. Perppu, kata dia, merupakan cara yang sesuai konstitusi yang jadi bagian eksekutif review.

“Kalau tak dilakukan, presiden lalai kewajiban hukum. Lali menjalankan kewajiban. Kondisi saat ini mendesak. Apalagi yang ditunggu. Kami berharap paling lambat pekan depan Perppu diterbitkan,” ungkap dia.

Penerbitan Perppu, lanjut dia, diawali dengan mengundangkan UU KPK yang telah disahkan oleh DPR RI dengan memberi nomor di Lembaran Negara. Lalu, sehari setelahnya Presiden Jokowi keluarkan Perppu.

“Isi Perppu ini cukup dua pasal saja. Pertama, membatalkan UU KPK hasil revisi. Dan kedua, kembali ke UU lama,” katanya.

Jokowi, kata dia, juga harus mempertimbangkan kembali hasil pemilihan pimpinan KPK yang bermasalah ini.

Herdiansyah Hamzah, peneliti Pusat Studi Antikorupsi Universitas Mulawarman Samarinda menambahkan, Jokowi telah berjanji menguatkan KPK. Saat ini, katanya, masyarakat menagih janji.

“Presiden harus menjawab janji-janji penguatan KPK,” ujarnya.

Revisi UU KPK telah disahkan oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna pada 17 September lalu. UU ini ditolak oleh mahasiswa, pelajar, masyarakat sipil yang menilai isinya hasil revisi justru melemahkan KPK dalam kerja pemberantasan korupsi.

Desakan rakyat membuat presiden melunak. Presiden menimbang untuk mengeluarkan Perppu KPK setelah menemui puluhan tokoh masyarakat yang terdiri dari akademisi hingga budayawan di Istana Merdeka Jakarta, Kamis (26/9/2019).

"Soal UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR banyak sekali masukan-masukan juga kepada kita, utamanya memang masukan itu berupa penerbitan Perppu," kata Jokowi.

"Tentu saja ini akan kita segera menghitung, kita kalkulasi dan nanti setelah kita putusan akan kami sampaikan kepada senior dan guru-guru saya yang hadir sore hari ini," tambahnya.

Baca juga artikel terkait REVISI UU KPK atau tulisan lainnya dari Zakki Amali

tirto.id - Hukum
Reporter: Zakki Amali
Penulis: Zakki Amali
Editor: Andrian Pratama Taher