tirto.id - Presiden Jokowi Widodo mempertimbangkan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah disepakati pemerintah dan disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Hal itu diungkapkan Jokowi usai menemui puluhan tokoh masyarakat yang terdiri dari akademisi hingga budayawan di Istana Merdeka Jakarta, Kamis (26/9/2019).
"Soal UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR banyak sekali masukan-masukan juga kepada kita, utamanya memang masukan itu berupa penerbitan Perppu," kata Jokowi.
"Tentu saja ini akan kita segera menghitung, kita kalkulasi dan nanti setelah kita putusan akan kami sampaikan kepada senior dan guru-guru saya yang hadir sore hari ini," tambahnya.
Penerbitan Perppu, kata Jokowi, perlu hitung-hitungan politik yang matang karena nantinya masih harus meminta persetujuan anggota dewan di Senayan.
"Akan kita kalkulasi akan kita hitung, akan kita pertimbangkan terutama dari sisi politiknya," ujar Jokowi. Ia kemudian menyatakan kalau putusan soal Perppu akan ia sampaikan secepatnya,
Di sisi lain, menanggapi adanya gelombang demonstrasi di Jakarta dan di sejumlah daerah yang menolak UU KPK dan RUU kontroversial lainnya, Jokowi menghargai itu sebagai bagian demokrasi.
"Masukan-masukan yang disampaikan kepada saya dalam demo ini juga menjadi catatan besar dalam rangka memperbaiki yang kurang dalam negara kita," kata dia.
Mahfud MD, salah satu tokoh yang ikut dalam pertemuan dengan presiden menyatakan terdapat sejumlah pilihan yang disampaikan terkait dengan UU KPK yang ditolak. Namun mayoritas tokoh kata dia lebih mengusulkan penerbitan Perppu.
"Ada opsi lain yang tadi cukup kuat disuarakan yaitu lebih bagus mengeluarkan Perpu agar itu [UU KPK] ditunda dulu sampai ada suasana yang baik untuk membicarakan isinya, substansinya," kata Mahfud.
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Gilang Ramadhan