Menuju konten utama

Demo Surabaya Menggugat Desak Jokowi Segera Terbitkan Perppu KPK

Mahasiswa, pelajar dan warga di Surabaya menggelar unjuk rasa menolak UU KPK dan mendesak Presiden Jokowi agar menerbitkan Perppu UU KPK.

Demo Surabaya Menggugat Desak Jokowi Segera Terbitkan Perppu KPK
Polisi mengamankan aksi unjuk rasa berbagai elemen mahasiswa di depan Gedung DPRD Jawa Timur Jalan Indrapura, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (26/9/2019). ANTARA FOTO/Didik Suhartono.

tirto.id - Mahasiswa, pelajar dan warga menggelar unjuk rasa di Kota Surabaya, Jawa Timur, Kamis (26/9/2019). Mereka menyuarakan sejumlah persoalan seperti penolakan UU KPK dan desakan Presiden Jokowi agar menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) UU KPK.

Koordinator Lapangan Demo Surabaya Menggugat, Zamzam Syahara mengatakan, banyaknya permasalahan yang sedang melanda Indonesia memicu gelombang aksi di daerahnya.

Massa yang menamakan diri Aliansi Kekuatan Sipil akan menyuarakan aspirasi di depan gedung DPRD Jawa Timur, Jalan Indrapura, Surabaya.

“Di dalam aksi ini ada pelajar, dan elemen masyarakat se-Jawa Timur menyuarakan protes atas berbagai permasalahan yang ada,” katanya kepada reporter Tirto, Kamis (26/9/2019)

Beberapa di antaranya adalah kurangnya penegakan Hak Asasi Manusia (HAM), beragam fenomena kerusakan lingkungan, rencana pengesahan produk legislasi yang mengandung banyak pasal kontroversial dan berbagai permasalahan lainnya.

Aliansi Kekuatan Sipil menyatakan enam tuntutan dalam demonstrasi, sebagai berikut :

1. Menolak UU KPK dan mendesak Presiden agar menerbitkan Perppu;

2. Menolak sejumlah RUU bermasalah, seperti RKUHP, RUU Ketenagakerjaan, dan RUU Pertanahan;

3. Mendesak DPR RI agar segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS);

4. Mendesak pemerintah untuk menyelesaikan kasus kebakaran lahan dan hutan (Karhutla);

5. Menolak Dwifungsi Aparat;

6. Mendesak pemerintah untuk melakukan dialog dan menyelesaikan kasus hak asasi manusia yang terjadi di Papua.

Menurut Zamzam, desakan kepada Jokowi untuk menerbitkan Perppu UU KPK, karena UU ini sudah disahkan. Di dalamnya terdapat sejumlah hal yang melemahkan KPK.

Di antaranya, KPK jadi lembaga eksekutif dan pegawainya jadi ASN dan penyadapan dijalankan atas seizin Dewan Pengawas KPK.

Perkembangan terkini, RUU PKS yang gagal disahkan DPR RI periode 2014-2019, sehingga dibahas DPR RI periode berikutnya.

Menurut Zamzam, massa tetap mendesak DPR RI untuk mengesahkan RUU PKS ini.

RUU ini, kata dia, mencegah segala bentuk kekerasan seksual, menangani, melindungi, dan memulihkan korban.

“RUU PKS menjamin terlaksananya kewajiban negara dan peran serta tanggung jawab keluarga, masyarakat, dan korporasi dalam mewujudkan lingkungan bebas kekerasan seksual,” katanya.

Terkait dengan karhutla, menurut Zamzam, meminta pemerintah mengatasinya, agar masyarakat dapat beraktivitas normal.

“Hingga kini karhutla masih terjadi di sejumlah titik di Riau yang menyebabkan kualitas udara sangat tidak sehat hingga berbahaya dan mengakibatkan ribuan warga di Riau terserang penyakit, seperti batuk, sesak napas, pusing, iritasi mata, dan muntah-muntah,” ujarnya.

Baca juga artikel terkait DEMO MAHASISWA atau tulisan lainnya dari Zakki Amali

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Zakki Amali
Penulis: Zakki Amali
Editor: Maya Saputri