Menuju konten utama
Jimly Asshiddiqie:

Demo Lanjut Hingga Jatuh Korban, Perppu UU KPK Bisa Segera Terbit

Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie mengatakan tak ada alasan lagi bagi Presiden Jokowi tak mengeluarkan Perppu UU KPK jika demo terus berlanjut hingga timbul korban.

Demo Lanjut Hingga Jatuh Korban, Perppu UU KPK Bisa Segera Terbit
Presiden Joko Widodo (tengah) memberikan pernyataan usai pertemuan dengan sejumlah tokoh dan budayawan di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9/2019). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.

tirto.id -

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengatakan tak ada alasan lagi bagi Presiden Joko Widodo tak mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undangan-Undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika demo terus berlanjut hingga timbul korban mahasiswa.

"Kalau demo tidak bisa berhenti dan terus timbul korban bagaimana mau dianggap tidak mendesak dan menimbulkan kegentingan yang memaksa [compelling need] untuk membatalkan atau mengubah isi UU yang ditolak," kata Jimly kepada Tirto, Jumat (27/9/2019).

Memang, kata dia, berdasarkan peraturan perundangan-undangan ada sejumlah opsi yang bisa ditempuh untuk membatalkan UU KPK yang telah disahkan. Salah satu opsi lain adalah dengan pengujian konstitusionalitas UU ke MK.

Namun, jika gelombang demo terus berlanjut dan sampai timbul korban jiwa, mak tak ada alasan lagi bagi Presiden Jokowi untuk tidak mengeluarkan Perppu, sebagai respons atas keadaan yang genting dan mendesak.

"Bolanya memang di tangan presiden, maka presiden yang mesti bertindak terbitkan Perppu," kata Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia ini.

Sementara untuk sejumlah RUU lain yang dinilai kontroversial, seperti halnya RUU KUHAP, Jimly berpendapat lain. Menurutnya, agar RUU KUHP tidak jadi korban karena merupakan UU yang sudah diimpikan sejak lama, maka tetap harus disahkan.

"Sebagai alternatifnya biarlah RUU KUHP tetap disahkan dengan mencoret atau menunda pengesahan 5 sampai 10 pasal yang bermasalah saja," katanya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mempertimbangkan mengeluarkan Perppu UU KPK yang telah disepakati pemerintah dan disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Hal itu diungkapkan Jokowi usai menemui puluhan tokoh masyarakat yang terdiri dari akademisi hingga budayawan di Istana Merdeka Jakarta, Kamis (26/9/2019).

"Soal UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR banyak sekali masukan-masukan juga kepada kita, utamanya memang masukan itu berupa penerbitan Perppu," kata Jokowi.

"Tentu saja ini akan kita segera menghitung, kita kalkulasi dan nanti setelah kita putusan akan kami sampaikan kepada senior dan guru-guru saya yang hadir sore hari ini," tambahnya.

Penerbitan Perppu, kata Jokowi, perlu hitung-hitungan politik yang matang karena nantinya masih harus meminta persetujuan anggota dewan di Senayan.

"Akan kita kalkulasi akan kita hitung, akan kita pertimbangkan terutama dari sisi politiknya," ujar Jokowi. Ia kemudian menyatakan kalau putusan soal Perppu akan ia sampaikan secepatnya.

Di sisi lain, menanggapi adanya gelombang demonstrasi di Jakarta dan di sejumlah daerah yang menolak UU KPK dan RUU kontroversial lainnya, Jokowi menghargai itu sebagai bagian demokrasi.

"Masukan-masukan yang disampaikan kepada saya dalam demo ini juga menjadi catatan besar dalam rangka memperbaiki yang kurang dalam negara kita," kata dia.

Gelombang demonstrasi mahasiswa yang menolak beberapa RUU bermasalah, seperti RKUHP hingga RUU PAS, di beberapa kota. Hingga hari ini, korban mahasiswa meninggal 2 orang di Kendari.

Kemarin, Immawan Randi (21) meninggal ditembak mati saat berdemonstrasi di Gedung DPRD Sulawesi Tenggara. Hari ini korban mahasiswa meninggal di Kendari bertambah satu orang, Muhammad Yusuf Kardawi (19).

Baca juga artikel terkait DEMO MAHASISWA atau tulisan lainnya dari Irwan Syambudi

tirto.id - Politik
Reporter: Irwan Syambudi
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Maya Saputri