Menuju konten utama

Menunggu Keberanian Jokowi Keluarkan Perppu Batalkan UU KPK

Salah satu opsi yang diusulkan tokoh masyarakat adalah Jokowi mengeluarkan Perppu KPK.

Menunggu Keberanian Jokowi Keluarkan Perppu Batalkan UU KPK
Presiden Joko Widodo berbicara di hadapan para tokoh nasional mengenai isu kebakaran hutan, Papua, UU KPK, RUU KUHP, dan demonstrasi mahasiswa di Istana Merdeka Jakarta, Kamis (26/9). ANTARA/Desca Lidya Natalia

tirto.id - Puluhan tokoh masyarakat, dari akademisi hingga budayawan menemui Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (26/9/2019). Mereka mengusulkan agar presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan UU KPK yang telah disahkan DPR RI melalui rapat paripurna.

Pertemuan itu sebagai respons atas gelombang demonstrasi penolakan terhadap revisi UU KPK dan sejumlah RUU lain yang dinilai kontroversial. Presiden Jokowi meminta masukan kepada sejumlah tokoh atas situasi yang saat ini masih memanas.

Salah satu perwakilan tokoh dalam pertemuan itu adalah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD. Ia mengatakan khusus UU KPK yang mendapatkan penolakan luas dari masyarakat, pihaknya menyampaikan tiga opsi yang dapat ditempuh untuk mengubah atau membatalkan UU KPK.

Pilihan pertama adalah dengan melakukan legislative review, upaya mengubah UU melalui DPR. Kemudian yang kedua melakukan judicial review, yaitu upaya membatalkan UU melalui Mahkamah Konstitusi.

Sementara opsi ketiga adalah mengeluarkan Perppu. “Tetapi Perppu berisiko, itu bisa pada masa sidang berikutnya [di DPR] ditolak, Perppu itu dibahas oleh DPR, DPR bisa menentukan itu ditolak atau diterima,” kata Mahfud usai bertemu Jokowi, seperti dikutip Antara, Kamis (26/9/2019).

Meski demikian, kata Mahfud, sebagian besar tokoh masyarakat yang hadir telah sepakat dengan opsi Perppu itu. “Pada saatnya nanti tentu yang akan memutuskan itu Istana dan kami akan menunggu dalam waktu sesingkat-singkatnya,” kata Mahfud.

Perppu, kata Mahfud, merupakan hak subjektif presiden, yang melihat apakah keadaan negara sedang genting atau tidak sehingga perlu diterbitkan Perppu.

"Menurut hukum tata negara tidak bisa diukur dari apa genting itu. [Kalau] presiden menyatakan keadaan masyarakat dan negara begini [genting], (presiden) bisa mengambil tindakan itu [dikeluarkan Perpu]” kata dia.

Sementara itu, pakar hukum tata negara dari Sekolah Hukum Jentera Bivitri Susanti mengatakan Jokowi bisa mengeluarkan Perppu. Sebab, berdasarkan Pasal 22 UUD 1945, Perppu bisa dikeluarkan dalam hal ihwal atau keadaan genting yang mendesak.

Bivitri pun memperingatkan Jokowi yang saat ini mulai ditinggalkan pemilihnya. Hal itu bisa dilihat dari latar belakang anak muda yang turun aksi pada dua hari terakhir.

Selain itu, kata Bivitri, jika Jokowi tidak membatalkan revisi UU KPK, maka itu akan jadi titik awal yang buruk bagi kepemimpinannya pada periode kedua.

"Jadi [Jokowi] akan tercatat di dalam sejarah sebagai orang yang mewariskan KPK yang tidak ada gunanya," kata Bivitri kepada reporter Tirto.

Penerbitan Perppu untuk membatalkan UU juga pernah dilakukan di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Pada 2014, DPR sempat menyepakati UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Salah satu poin dalam peraturan itu ialah menghapus pemilihan kepala daerah secara langsung oleh warga dan dipilih DPRD. Saat itu, SBY meresponsnya dengan menerbitkan Perppu.

Jokowi Masih Mempertimbangkan

Jokowi dalam kesempatan yang sama mengatakan ia mendapakan banyak masukkan soal adanya gelombang penolakan terhadap UU KPK. Utamanya, kata dia, masukkan yang ia dapat adalah soal penerbitan Perppu untuk membatalkan UU KPK.

“Tentu saja ini akan kami segera menghitung, kami kalkulasi dan nanti setalah kami putuskan akan kami sampaikan kepada senior dan guru-guru saya yang hadir sore hari ini,” kata Jokowi.

Penerbitan Perppu, kata Jokowi, perlu hitung-hitungan politik yang matang karena Perppu nantinya masih harus meminta persetujuan anggota dewan di Senayan.

“Akan kami kalkulasi, akan kami hitung, akan kami pertimbangkan terutama dari sisi politiknya,” kata Jokowi.

Baca juga artikel terkait REVISI UU KPK atau tulisan lainnya dari Irwan Syambudi

tirto.id - Hukum
Reporter: Irwan Syambudi
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Abdul Aziz