Menuju konten utama
ICW:

Jokowi Pilih Perppu UU KPK Jadi Cara Terakhir Itu Solusi Terbalik

ICW menyoroti pertemuan antara Presiden Joko Widodo bersama para petinggi partai Koalisi Indonesia Kerja (KIK) membahas terbitnya Perppu UU KPK.

Jokowi Pilih Perppu UU KPK Jadi Cara Terakhir Itu Solusi Terbalik
Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (20/9/2019). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari.

tirto.id - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti pertemuan antara Presiden Joko Widodo bersama para petinggi partai Koalisi Indonesia Kerja (KIK) yang salah satunya membahas terkait penerbitan Perppu Undang-undang (UU) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah disahkan.

Sekjen PPP Arsul Sani mengatakan penerbitan Perppu merupakan cara terakhir. Cara pertama yakni dapat melalui legislative review dan judicial review, yang saat ini sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menanggapi hal tersebut, Koordinator Korupsi Politik ICW Donal Fariz mengatakan itu merupakan cara yang terbalik. Pasalnya, penerbitan Perppu sangat dibutuhkan dalam kondisi saat ini dibandingkan legislative review maupun judicial review ke MK.

"[Perppu opsi terakhir itu] terbalik, justru Perppu [UU KPK] dikeluarkan untuk merespons kondisi sekarang. Sementara kalau Judicial reviewer butuh proses panjang," ujarnya kepada Tirto, Selasa (1/10/2019).

Kemudian dalam kondisi saat ini, menurutnya, penerbitan Perppu dinilai sangat urgen. Sebab, terdapat peraturan yang tidak jelas dalam UU KPK yang telah direvisi. Sehingga kata dia, berpotensi membuat proses penegakan hukum oleh KPK semakin melemah.

Kalau melihat kondisi saat ini, Donal menilai kemungkinan Jokowi akan mengikuti permintaan partai koalisi dengan menolak penerbitan Perppu KPK. Pasalnya, sejumlah partai-partai KIK sudah bulat suaranya mendorong revisi UU KPK.

"Kalau mengikuti semua keinginan partai, presiden tidak akan bisa mengambil kebijakan yang pro-rakyat dan pro-pemberantasan korupsi," ucapnya.

Namun, dirinya meminta kepada Jokowi harus berani mengambil keputusan sendiri sebagai Presiden RI untuk menerbitkan Perppu UU KPK dibanding mengikuti permintaan partai koalisi.

"Menurut saya, presiden harus bersikap tegas dan tidak berada di ketiak partai," pungkasnya.

Lebih lanjut, Donal pun meminta kepada mantan Wali Kota Solo itu untuk segera merealisasikan janjinya saat bertemu dengan tokoh publik pada Kamis (26/9/2010) kemarin untuk mempertimbangkan menerbitkan Perppu UU KPK.

"Jika tidak mengeluarkan, publik akan menilai presiden takluk dan diatur partai," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait PERPPU UU KPK atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Maya Saputri