Menuju konten utama

ICW: Dewas KPK Rawan Kepentingan & Berpotensi Bocorkan Penyadapan

Dewan Pengawas Komisi Pemberanatsan Korupsi (KPK) dinilai tak diperlukan, karena rawan konflik kepentingan.

ICW: Dewas KPK Rawan Kepentingan & Berpotensi Bocorkan Penyadapan
Seorang aktivis membawa spanduk bertuliskan RIP (Rest in Peace) KPK saat aksi di Jalan Slamet Riyadi, Solo, Jawa Tengah, Minggu (15/9/2019). ANTARA FOTO/Maulana Surya/pd.

tirto.id - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana menilai, keberadaan Dewan Pengawas (Dewas) KPK rawan konflik kepentiangan.

Menurut dia, hal ini tercermin dalam perebutan jumlah anggota Dewan Pengawas dari pemerintah dan DPR RI.

"Memang dari awal adanya draf dari eksekutif dan legislatif dalam hal penindakan KPK [adanya konflik kepentingan]," ujarnya kepada Tirto, Senin (16/9/2019).

Peran Dewas, kata dia, juga berbahaya, karena menentukan izin penyadapan dan penyitaan. Sedangkan, pihak yang menghendaki susunan Dewas adalah DPR dan pemerintah.

Ia mengkhawatirkan, ketika KPK menyadap dan menyita, berpotensi informasi tersebut akan terlebih dahulu bocor kepada anggota DPR RI maupun pemerintah yang akan ditindak.

"Pasti [ada kebocoran informasi]. Memang sejak awal ini ada campur tangan eksekutif dan legislatif dalam penindakan KPK yang seharusnya bisa dilakukan independen oleh struktur KPK yang sudah berjalan dengan baik," ucapnya.

ICW, lanjutnya, sejak awal menolak keberadaan Dewas baik melalui utusan Presiden, DPR RI, maupun pihak lainnya.

"Kami pandang dewan pengawas tidak dibutuhkan, karena kelembagaan negara yg independen tidak perlu adanya pengawasan, tapi sistem pengawasan," ujarnya.

Pemerintah dan DPR RI saat ini tengah menggodok revisi UU KPK. Salah satu materi yang diusulkan yakni keberadaan Dewan Pengawas. Namun, ICW dan masyarakat menolaknya, karena akan mengebiri kewenangan KPK dalam penindakan.

Dalam proses revisi, pemerintah mengajukan usulan Dewas terdiri atas lima anggota yang dipilih presiden. Sedangkan, Komisi III DPR, Sufmi Dasco meminta komposisi lima anggota yakni dua orang eksekutif, dua orang legislatif dan satu orang dari yudikatif.

Baca juga artikel terkait REVISI UU KPK atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Zakki Amali