tirto.id -
Pengucapan sumpah dan jabatan kedua pejabat baru itu dipimpin Ketua KPK Agus Rahardjo.
"Bahwa saya untuk diangkat pada jabatan ini, baik langsung maupun tidak langsung dengan rupa atau dalih apapun juga, tidak memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun juga. Bahwa saya akan setia dan taat kepada Negara Republik Indonesia, bahwa saya tidak akan menerima hadiah atau sesuatu pemberian berupa apa saja dari siapapun juga yang saya tahu atau patut dapat mengira bahwa ia mempunyai hal yang bersangkutan atau mungkin bersangkutan dengan jabatan atau pekerjaan saya".
"Bahwa dalam menjalankan jabatan atau pekerjaan saya saya senantiasa akan lebih mementingkan kepentingan negara daripada kepentingan saya sendiri, seseorang atau golongan bahwa saya senantiasa akan menjunjung tinggi kehormatan negara. Bahwa saya akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat dengan semangat untuk kepentingan negara."
Selanjutnya, Cahya dan Fitroh juga mengucapkan pakta integritas dalam acara pelantikan tersebut.
"Pertama, bersedia mematuhi dan melaksanakan secara sungguh-sungguh ketentuan perundang-undangan dan kode etik pegawai KPK. Dua, bersedia menghindari pertentangan kepentingan dalam melaksanakan tugas. Tiga, bersedia diproses sesuai ketentuan yang berlaku apabila selama kami bertugas di KPK ditemukan perbuatan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum menjadi pegawai KPK."
"Empat, apabila kami melanggar hal-hal yang telah kami nyatakan dalam pakta integritas ini kami bersedia dikenakan sanksi moral, sanksi administrasi, dan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-udangan yang berlaku. Demikian pakta integritas ini dibuat tanpa ada paksaan dari pihak manapun dan siapa pun juga".
Sebelumnya, Cahya menjabat sebagai Direktur Pengaduan Masyarakat KPK.
Posisi Sekjen KPK kosong sejak ditinggalkan Bimo Gunung Abdul Kadir pada 10 Maret 2018. KPK memberhentikan dengan hormat Bimo dari posisi itu dengan alasan kinerja. Deputi Pencegahan Pahala Nainggolan kemudian ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Sekjen KPK.
Acara pelantikan itu turut dihadiri oleh tiga Wakil Ketua KPK masing-masing Laode M Syarif, Basaria Panjaitan, dan Alexander Marwata. Namun, tidak tampak Saut Situmorang yang sudah mengundurkan diri per hari ini.
Selain itu, juga tampak dalam acara pelantikan tersebut Kabareskrim Polri Komjen Idham Azis dan Irjen Kementerian Keuangan Sumiyati.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan pengisian dua jabatan tersebut telah melalui proses seleksi berlapis dan cukup panjang.
"Untuk sekjen sebelumnya selain melalui panitia seleksi, hasilnya juga disampaikan kepada presiden untuk dipilih dan hari ini dilantik. Sedangkan direktur penuntutan berlaku proses seleksi yang dimulai dari permintaan ke Kejaksaan Agung dan proses seleksi di KPK," ucap Febri.
Dengan pengisian itu, kata Febri, diharapkan KPK lebih kuat dalam menjalankan tugas dan amanat UU Nomor 30 Tahun 2002.